3.365 Pinjol Ilegal Ditutup dalam 3 Tahun Terakhir

Reporter : Alfi Salima Puteri
Senin, 13 Desember 2021 12:33
3.365 Pinjol Ilegal Ditutup dalam 3 Tahun Terakhir
Data tersebut menjadi tantangan serius bagi para pelaku industri yang memiliki komitmen tinggi untuk menjaga nama baik industrinya.

Dream - Satgas Waspada Investasi menutup 3.365 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

" Selama periode 2018 hingga 2021 Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjam online ilegal di Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di sela-sela acara Opening Ceremony The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, data tersebut menjadi tantangan serius bagi para pelaku industri yang memiliki komitmen tinggi untuk menjaga nama baik industrinya. Sehingga, dituntut cakap dalam memperkuat mitigasi risiko maupun pengawasan.

" Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang proper dan appropriate. Namun, tetap melindungi konsumen dan tidak mengerdilkan industri fintech itu sendiri," ujar Bendahara Negara ini menegaskan.

 

1 dari 1 halaman

Terlebih, lembaga fintech kini mampu menjadi sumber alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM. Menginga, ketentuan syarat maupun proses pencairan dana yang lebih efisien dan mudah.

Untuk itu, pemerintah bersama regulator terkait terus berupaya melahirkan berbagai kebijakan yang dapat menstimulus kelangsungan ekonomi digital. Dengan begitu, diharapkan dapat memperkuat perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19.

" Ini sebagaimana yang di sampaikan bapak presiden (Jokowi) dalam berbagai kesempatan agar menekankan light and touch (sentuhan lembut) dari sisi regulasi," imbuhnya.

(Sumber: Merdeka.com)

Beri Komentar