4 Fungsi Pajak Lengkap dengan Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis dan Manfaatnya

Reporter : Arini Saadah
Jumat, 11 September 2020 15:44
4 Fungsi Pajak Lengkap dengan Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis dan Manfaatnya
Fungsi pajak akan dialokasikan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dream Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat yang diberikan kepada negara. Setiap pajak yang dibayarkan oleh rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak.

Pajak yang dibayarkan itu digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Fungsi pajak akan dialokasikan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Sebab pajak menjadi salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai berbagai macam pembangunan di pusat dan daerah. Seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan Pendidikan, serta kegiatan produktif lainnya.

Pemungutan pajak ini sifatnya memaksa karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Lebih jelasnya, Dream merangkum tentang fungsi pajak beserta pengertian, ciri-ciri, jenis dan manfaatnya yang perlu diketahui. Berikut ulasan selengkapnya:

1 dari 8 halaman

Pengertian Pajak

Ilustrasi

Dikutip Dream dari laman pajak.go.id, pengertian pajak menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang dibebankan oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak adalah bentuk dari kewajiban negara dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama, melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pembangunan nasional menjadi fungsi pajak yang telah dialokasikan.

Hal ini sesuai dengan falsafah undang-undang perpajakan, bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi menjadi hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

2 dari 8 halaman

Ciri-Ciri Pajak

Sebelum masuk dalam pembahasan fungsi pajak, alangkah baiknya kita ketahui terlebih dahulu ciri-ciri pajak. Berdasarkan pengertian yang telah dijelaskan sebelumnya, maka pajak memiliki 4 ciri-ciri sebagai berikut:

Kontribusi Wajib

Pajak merupakan kontribusi wajib warga negara, artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hal ini berlaku bagi warga yang sudah memenuhi syarat tertentu.

Bersifat Memaksa

Pajak bersifat memaksa untuk setiap warga negara. Jika seseorang sudah memnuhi syarat subjektif dan objektif maka wajib baginya untuk membayar pajak. Dalam UU sudah dijelaskan jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya maka ada ancaman sanksi administrative maupun hukuman secara pidana.

Imbalan Tidak Langsung

Warga negara yang membayar pajak tidak mendapat imbalan secara langsung. Sebab pajak berbeda artinya dengan retribusi. Ketika membayar pajak dalm jumlah tertentu, Sahabat Dream tidak akan langsung menerima manfaat pajak yang dibayarkan. Akan tetapi imbalan akan diberikan secara tidak langsung seperti perbaikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis, beasiswa Pendidikan, dan lain sebagainya.

Sesuai Undang-Undang

Pajak sudah diatur dalam undang-undang negara, artinya UU telah mengatur tentang mekanisme perhitungannya, pembayarannya, serta pelaporan pajak.

3 dari 8 halaman

Jenis-Jenis Pajak yang Dibayarkan

Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari rakyat yang digolongkan menjadi 3 yaitu berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak dan subjek pajak.

Jenis Pajak Menurut Sifat

Jenis pajak berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Fungsi pajak tidak langsung contohnya pajak penjualan barang mewah.

Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan pada surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Dalam surat itu tertulis jumlah pajak yang wajib dibayarkan. Contoh: pajak bumi dan penghasilan, pajak penghasilan, DLL.

4 dari 8 halaman

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Ilustrasi

Jenis pajak menurut instansi pemungutnya digolongkan menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Daerah

Pengertian pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contoh: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, DLL.

Pajak Negara

Sedangkan pajak negara adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait yaitu DJP. Contoh pajak negara adalah pajak penghasilan (PPh), PPnBM, bea materai, PBB (Pajak Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan).

5 dari 8 halaman

Jenis Pajak Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak

Ilustrasi

Pajak berdasarkan objek dan subjeknya digolongkan menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut:

Pajak Objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objkenya seperti pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea meterai, DLL.

Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya, seperti pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Semua administrasi yang berhubungan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu, administrasi pajak daerah dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.

6 dari 8 halaman

4 Fungsi Pajak

Mengutip dari laman pajak,go.id, fungsi pajak berperan sangat penting dalam kehidupan bernegara khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pembangunan. Berikut 4 fungsi pajak yang akan diuraikan untuk Sahabat Dream:

1) Fungsi Pajak: Anggaran atau Budgetair

Fungsi pajak ini berguna membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Sebab untuk menjalankan tugas rutinnya, negara membutuhkan biaya. Biaya inilah yang diperoleh dari pajak. Dewasa ini, fungsi pajak ini dipergunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk pembiayaan pembangunan, dana diambil dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat, terutama diperoleh dari sektor pajak.

7 dari 8 halaman

2) Funsi Pajak: Mengatur atau Regulerend

Fungsi pajak yang kedua ini artinya pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi pajak mengatur, pajak bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara.

Contoh: dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Demimelindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3) Fungsi Pajak: Stabilitas

Artinya dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi bisa dikendalikan. Fungsi pajak yang satu ini akan bermanfaat mengendalikan inflasi.

Hal tersebut bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4) Fungsi Pajak: Redistribusi Pendapatan

Fungsi pajak yang keempat adalah redistribusi pendapatan. Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga bisa membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

8 dari 8 halaman

Manfaat Pajak

Ilustrasi

Dikutip dari laman online-pajak.com, manfaat pajak secara khusus di Indonesia dialokasikan ke berbagai pengalokasian dana pajak seperti yang dijelaskan dalam situs resmi Kementerian Keuangan RI dan berikut penjelasannya.

Alokasi Pajak dalam Anggaran Belanja Pemerintah Pusat:

  • Pelayanan Umum
  • Pertahanan
  • Ketertiban dan Keamanan
  • Ekonomi
  • Perlindungan Lingkungan Hidup
  • Perumahan dan Fasilitas Umum
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Agama
  • Pendidikan
  • Perlindungan Sosial

Alokasi Pajak dalam Anggaran Belanja Pemerintah Daerah:

  • Dana Alokasi Umum
  • Dana Bagi Hasil
  • Dana Alokasi Khusus Non Fisik
  • Dana Keistimewaan DIY
  • Dana Otonomi Khusus
  • Dana Insentif ke Daerah
  • Dana Desa
Beri Komentar