© 2025 Https://www.unsplash.com
DREAM.CO.ID – Kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 sempat beredar luas di media sosial. Informasi itu dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat agenda penyesuaian gaji untuk aparatur sipil negara.
Menanggapi kabar tersebut, PT Taspen sebagai penyalur manfaat pensiun mengunggah klarifikasi di akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (18/10/2025).
Mereka menyatakan belum ada keputusan pemerintah mengenai penambahan nominal pensiun di tahun 2025. Mekanisme pembayaran pensiun tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Dasar yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menaikkan pensiun sebesar 12 persen terhitung awal 2024. Penyesuaian ini mencakup gaji pokok yang telah disesuaikan berikut tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Proses pembayarannya dilakukan otomatis ke rekening penerima yang aktif sehingga pensiunan tidak perlu melakukan pengurusan ulang. Kebijakan itu merupakan penyesuaian terakhir yang secara nyata sudah diterima pensiunan hingga kini.
Sementara itu, Perpres 79 Tahun 2025 memang benar adanya. Namun, isinya menyasar ASN aktif, TNI dan Polri, serta pejabat negara. Besaran kenaikan yang diatur berbeda sesuai golongan. Golongan I dan II naik delapan persen, golongan III naik sepuluh persen, serta golongan IV naik dua belas persen.
Ketentuan ini mulai efektif pada Oktober 2025 dan akan rapel dibayarkan pada November 2025. Meskipun begitu, Kebijakan tersebut tidak mencakup penerima pensiun sehingga tidak berimplikasi pada nilai manfaat pensiun di tahun berjalan.
Dari sisi anggaran, pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan fiskal. Dilansir dari CNBC, Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari menyampaikan bahwa penyesuaian gaji ASN aktif saja menuntut tambahan anggaran sekitar 14,24 triliun rupiah. Pemerintah berhitung cermat agar kebijakan tidak mengganggu stabilitas APBN.
Jadi, setiap langkah yang berkaitan dengan kesejahteraan ASN dan pensiunan akan diputuskan setelah kajian menyeluruh terhadap kemampuan keuangan negara. Sampai evaluasi selesai dan aturan baru diterbitkan, manfaat pensiun yang diterima tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sekarang.
Di luar isu kenaikan, hak rutin bagi pensiunan tetap berjalan. Pembayaran bulanan terus disalurkan. Tunjangan hari raya dan gaji ke-13 juga diatur melalui PP Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur pemberian tunjangan tahunan, namun tidak memuat ketentuan penambahan nilai pensiun. Artinya, tidak ada perubahan angka pensiun yang bersumber dari aturan tersebut.
Taspen mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi hanya dari kanal resmi. Keputusan mengenai gaji ASN dan manfaat pensiun akan diumumkan melalui situs Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta laman resmi Taspen.
Jika belum ada pengumuman pemerintah, maka tidak ada penambahan nominal pensiun yang berlaku. Kesimpulannya, hingga saat ini, tidak terdapat kebijakan baru yang menaikkan gaji pensiunan PNS.
Advertisement
Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT