Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Jika Naik di Tahun 2024

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 21 Agustus 2023 10:47
Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Jika Naik di Tahun 2024
Menteri Keuangan pun menyampaikan alasan kenapa kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi dari PNS.

Dream - Bukan hanya PNS atau ASN, tujangan untuk pensiunan juga naik sebesar 12 persen mulai tahun 2024. Kenaikan tunjangan tersebut diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada 16 Agustus 2023.

" RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata kata Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di Gedung DPR/ MPR, Senayan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pun menyampaikan alasan kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi dari PNS. Sebab para pensiunan tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Sebaliknya, kenaikan gaji para PNS hingga TNI/Polri disertai dengan pemberian tunjangan kinerja.

" Makanya tadi kalau dilihat dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi," jelas Sri Mulyani.

Lantas berapa sebenarnya kenaikan gaji yang diterima para pensiunan? Berikut ini ulasannya.

1 dari 3 halaman

Aturan tentang gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Golongan pensiunan PNS sendiri terbagi menjadi 4, dengan besaran gaji yang berbeda karena menyesuaikan dengan pangkat terakhir saat pensiun.

Pensiunan PNS Golongan I

Berdasarkan PP Nomor 18/2019, pensiunan PNS golongan I akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.

Jika usulan Jokowi menaikkan gaji pensiunan diterima DPR, maka kenaikan gajinya sekitar Rp187.296 sampai Rp241.788. Dengan begitu pada tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS golongan I menjadi Rp1.748.096 sampai Rp2.236.688 per bulan.

 

2 dari 3 halaman

Pensiunan PNS Golongan II

Dalam aturan yang sama, Pensiunan PNS golongan II menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000. Jika mengalami kenaikan 12 persen, maka pensiunan golongan ini akan mengalami kenaikan gaji sekitar Rp187.296 sampai Rp343.800.

Sehingga gaji yang akan diterima sekitar RpRp1.748.096 sampai Rp3.208.800 per bulan.

Pensiunan PNS Golongan III

Pensiunan PNS golongan III saat ini menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.

Gaji PNS golongan ini akan mengalami kenaikan 12 persen yakni Rp187.296 sampai Rp431.736. Maka gaji yang akan diterima sekitar Rp1.748.096 sampai Rp4.029.536 per bulan.

3 dari 3 halaman

Pensiunan PNS Golongan IV

Sementara itu, pensiunan PNS golongan IV sekarang menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900. Kalau gaji mereka naik 12, maka akan ada tambahan sekitar Rp187.96 sampai Rp531.108 per bulan.

Sehingga gaji yang diterima menjadi Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008 per bulan.

Berdasarkan perkiraan tersebut dapat ditarik kesimpulan, kenaikan gaji pensiunan paling kecil sekitar Rp187.296 untuk semua golongan dan paling tinggi Rp531.108 untuk PNS golongan 4.

Jika dilihat secara nominal, gaji pensiunan PNS golongan I tahun 2024 paling rendah Rp1.748.096.

Angka ini masih dibawah UMR paling kecil di Indonesia tahun yakni di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169.

Sementara itu, gaji pensiunan tertinggi di tahun 2024 sebesar Rp4.957.008. Gaji PNS golongan IV ini sedikit lebih tinggi dari UMR di Jakarta tahun 2023 yakni Rp4.091.798.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar