5.203 CPNS Kejaksaan Agung Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 7 November 2019 17:21
5.203 CPNS Kejaksaan Agung Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
Syaratnya apa saja?

Dream – Kejaksaan Agung membuka lowongan 5.203 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Dua ribu di antaranya disediakan untuk lulusan SMA.

Jaksa Agung Muda Pembinaan, Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rukmono, mengatakan, 1.000 lulusan SMA akan ditempatkan di formasi pengawal tahanan/narapidana dan 1.000 di pengemudi pengawal tahanan.

“ Sisanya untuk posisi jaksa ahli pertama sebagai 986 formasi, pranata barang bukti 720 formasi, serta pengolah data perkara dan putusan 569 formasi,” kata Bambang dikutip dari setkab.go.id, Kamis 7 November 2019.

Selain itu, ada juga pranata komputer ahli pertama 533 formasi, arsiparis pelaksana terampil 137 formasi, auditor ahli pertama 130 formasi, serta dokter dan perawat.

1 dari 9 halaman

Ini Syarat-syaratnya

Bambang mengatakan ada sederet syarat yang harus dipenuhi calon pelamar. Empat di antaranya, yaitu:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
2 dari 9 halaman

Begini Caranya

Bambang mengatakan, para pelamar yang ingin mengajukan diri sebagai CPNS harus mendaftar di laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password. Pendaftaran ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Kartu Keluarga (KK).

“ Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik(Cumlaude)/Formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas) di 1 instansi,” kata dia.

Bambang mengatakan peserta Seleksi CPNS 2018 dinyatakan lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS serta mendapatkan NIP, tapi mengundurkan diri, tak boleh mendaftar kembali sebagai peserta seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019.

“ Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat,” kata dia.

Kamu bisa melihat informasi selengkapnya di sini

3 dari 9 halaman

KemenkumHAM Buka 4.598 Formasi CPNS 2019, Lulusan SMA Bisa Daftar

Dream – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka 4.598 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Kementerian ini membagi formasi menjadi empat jenis, yaitu lulusan cum laude, penyandang disabilitas, putra dan putri Papua, serta umum.

“ Alokasi formasi dalam rekrutmen tahun 2019 terdiri atas: 1. Lulusan Cum Laude 87 formasi; 2. Penyandang Disabilitas 19; 3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat 180; dan 4. Umum sebanyak 4.312 formasi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, di Jakarta, dikutip dari laman Kementerian Hukum dan Ham, Senin 4 November 2019.

 

 

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 392 Tahun 2019.

Kementerian Hukum dan HAM membuka formasi-formasi CPNS 2019 bagi lulusan SMA hingga sarjana. Kabar baiknya, lulusan SMA paling banyak dibutuhkan. Berikut ini adalah rinciannya.

Kementerian Hukum dan HAM membuka 83 formasi cumlaude, 19 disabilitas, 180 putra dan putri Papua, serta 4.316 umum. Berikut ini adalah rinciannya.

4 dari 9 halaman

A. Rincian Lowongan

1. Penjaga Tahanan

Pendidikan: SMA/sederajat

Jenis formasi: putra-putri Papua, umum

Jumlah formasi: 2.875 formasi.

2. Dokter Ahli Pertama

Pendidikan: Dokter Umum

Jenis formasi: umum

Jumlah formasi: 47

3. Perawat Ahli Pertama

Pendidikan: Ners

Jenis formasi: umum

Jumlah formasi: 56

4. Analis Kepegawaian Ahli Pertama

Pendidikan: S-1 Hukum/S-1 Administrasi Negara/S-1 Manajemen SDM

Jenis formasi: cumlaude, disabilitas, putra-putri Papua, umum

Jumlah formasi: 33

5. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Pendidikan: S-1 Psikologi/S-1 Hukum/S-1 Ilmu Politik/S-1 Kesejahteraan Sosial/S-1 Ekonomi Manajemen/S-1 Ekonomi Akuntansi/S-1 Bisnis Manajemen/S-1 Kriminologi/S-1Sosiologi/S-1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan/S-1 Antropologi/S-1 Ilmu Komunikasi

Jenis formasi: cumlaude, umum

Jumlah formasi: 291

6. Auditor Ahli Pertama

Pendidikan: S-1 Hukum/S-1 Psikologi/S-1 Akuntansi/S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Administrasi Publik/S-1 Administrasi Negara

Jenis formasi: cumlaude, umum

Jumlah formasi: 40

5 dari 9 halaman

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Sampai Penata Keuangan

7. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Pendidikan: S-1 Akuntansi/S-1 Administrasi Pemerintahan/S-1 Administrasi Negara/S-1 Ekonomi Pembangunan

Jenis formasi: cumlaude, disabilitas, putra-putri Papua, umum

Jumlah formasi: 167

8. Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula

Pendidikan: SMA/sederajat

Jenis formasi: putra-putri Papua, umum

Jumlah formasi: 657

9. Analis Kelembagaan

Pendidikan: S-1 Hukum/S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Administrasi Publik/S-1 Manajemen/S-1
Kebijakan Publik

Jenis formasi: disabilitas, umum

Jumlah formasi: 4

10. Analis Pengaduan Masyarakat

Pendidikan: S-1 Hukum

Jenis formasi: disabilitas, umum

Jumlah formasi: 6

11. Analis Permasalahan Hukum

Pendidikan: S-1 Hukum

Jenis formasi: disabilitas, umum

Jumlah formasi: 3

12. Penata Keuangan

Pendidikan: S-1 Akuntansi/S-1 Komputer Akuntansi

Jenis formasi: cumlaude, disabilitas, putra-putri Papua, umum

Jumlah formasi: 85

6 dari 9 halaman

Pengelola Bantuan Hukum Sampai Pranata Laporan Keuangan

13. Pengelola Bantuan Hukum

Pendidikan: S-1 Hukum

Jenis formasi: cumlaude, disabilitas, putra-putri Papua, umum

Jumlah formasi: 91

14. Pengelola Barang Milik Negara (BMN)

Pendidikan: D-3 Akuntansi/D-3 Komputer Akuntansi

Jenis formasi: umum

Jumlah formasi: 23

15. Pengelola Keamanan dan Ketertiban

Pendidikan: D-3 Administrasi Publik/D-3 Administrasi Pemerintahan/D-3 Administrasi Negara

Jenis formasi: umum

Jumlah formasi: 10

16. Pengelola Keuangan

Pendidikan: D-3 Akuntansi/D-3 Komputer Akuntansi

Jenis formasi: umum

Jumlah formasi: 2

17. Pengelola Pembinaan Bantuan

Pendidikan: S-1 Hukum

Jenis formasi: cumlaude, disabilitas, umum

Jumlah formasi: 2

18. Pranata Laporan Keuangan

Pendidikan: D-3 Akuntansi/D-3 Komputer Akuntansi

Jenis formasi: disabilitas, umum

Jumlah formasi: 25

7 dari 9 halaman

Pranata Sidik Jari Sampai Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

19. Pranata Sidik Jari

Pendidikan: D-3 Sistem Informasi/D-3 Teknologi Informasi/D-3 Manajemen Informatika

Jenis formasi: umum

Jumlah formasi: 2

20. Arsiparis Ahli Pertama

Pendidikan: S-1 Kearsipan/D-4 Arsiparis

Jenis formasi: putra-putri Papua, umum

Jumlah formasi: 40

21. Assesor SDM Aparatur Ahli Pertama

Pendidikan: S-1 Manajamenen SDM/S-1 Hukum

Jenis formasi: umum

Jumlah formasi: 9

22. Pranata Komputer Ahli Pertama

Pendidikan: S-1 Teknik Informatika/S-1 Sistem Informasi/S-1 Sistem dan Teknologi Informasi/S-1 Teknik Komputer/S-1 Ilmu Komputer

Jenis formasi: cumlaude, disabilitas, putra-putri Papua, umum

Jumlah formasi: 50

23. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

Pendidikan: S-1 Komunikasi/S-1 Desain Komunikasi Visual/S-1 Manajemen Komunikasi/Jurnalistik Komunikasi Massa/S-1 Hubungan Masyarakat

Jenis formasi: cumlaude, disabilitas, putra-putri Papua, umum.

Jumlah formasi: 52

8 dari 9 halaman

B. Kriteria Pelamar

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;

2. Formasi Khusus terdiri dari:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).

1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai;

2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas.

b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:

1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah
pikiran dan berdiskusi;

3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;

4) Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

9 dari 9 halaman

C. Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan
menandatangani surat pernyataan);
13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

14. Pelamar merupakan lulusan :

a. Umum

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Dokter, Keperawatan, Sarjana/S1 dan Diploma 3/D-3 (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Dokter, Sarjana/S-1 dan Diploma 3/D-3 (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

b. Formasi Cumlaude

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata " cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.

c. Disabilitas
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma 3/D-3 non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma 3/D-3 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAMPTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

d. Putra-Putri Papua dan Papua Barat
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;

15. Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Perawat dan
Sarjana (S1);
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma 3;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA.

16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa
keimigrasian:
a. Pria minimal 160 cm;
b. Wanita minimal 155 cm.

17. Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;

18. Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis
formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Selengkapnya baca di sini.

Beri Komentar