Bank Konvensional Terbuka Peluang Beroperasi lagi di Aceh, Begini Rencana CIMB Niaga

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 26 Mei 2023 15:47
Bank Konvensional Terbuka Peluang Beroperasi lagi di Aceh, Begini Rencana CIMB Niaga
Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi menyambut positif rencana revisi tersebut.

Dream - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh tengah mencoba untuk merevisi Peraturan Daerah (Qanun) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dengan aturan tersebut, Aceh mempertimbangkan untuk kembali membuka peluang bank operasional beroperasi di wilayahnya.

Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi menyambut positif wacana revisi Qanun yang selama ini membuat bank konvensional tak bisa beroperasi di Aceh.

Jika wacana tersebut berjalan, CIMB Niaga yang saat ini sudah menjalankan Kantor Cabang Syariah (KCS) untuk memperluas pelayanan perbankannya.

" Kami sudah memiliki KCS di Aceh dan tentunya dengan channeling yang ada mungkin nanti kami lakukan pengembangan apakah nanti untuk KCS di Aceh bisa melayani berbagai macam segmen dan tentunya KCS sendiri banyak sekali produk yang bisa didapatkan di unit syariah," ujar Noviady dalam acara CIMB Niaga Journalist Class, Kamis, 25 Mei 2023.

1 dari 2 halaman

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjelaskan, pemerintah Aceh tengah mencoba untuk merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

" Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," kata Muhammad MTA, pada Senin, 22 Mei 2023 dikutip dari Liputan6.com. 

Untuk diketahui bank konvensional keluar dari Aceh sejak pemberlakuan qanun LKS sejak 2018.

Terhadap rencana revisi tersebut, Pj Gubernur Aceh juga telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian dapat dilakukan pembahasannya oleh parlemen Aceh.

2 dari 2 halaman

MTA menjelaskan, pada dasarnya Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut.

Wacana perubahan ini, kata MTA, merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha, karena itu kemudian perlu dikaji dan analisa kembali terhadap dinamika dan problematika dari pelaksanaan qanun LKS selama ini.

 

Beri Komentar