Tenang! Sertifikat Tanah Lama Takkan Ditarik Meski Hadir Versi Elektronik

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 4 Februari 2021 19:33
Tenang! Sertifikat Tanah Lama Takkan Ditarik Meski Hadir Versi Elektronik
Sertifikat berbentuk fisik yang dipegang masyarakat tidak akan ditarik.

Dream – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik menggantikan versi lama yang masih menggunakan kertas. Kementerian yang juga dikenal sebagai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menegaskan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat.

Dikutip dari laman Kementerian ATR, Kamis 4 Februari 2021, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR, Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat. 

Namun demikian, sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.

“ Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan,” kata Yulia.

Dia mengatakan pemberlakuan sertifikat elektronik akan berlaku secara bertahap pada 2021. Sertifikat analog dan elektronik diakui oleh Kementerian ATR.

1 dari 4 halaman

Minim Pemalsuan

Yulia menyebut ada banyak keuntungan atas integrasi dari sertifikat tanah analog menjadi elektronik. Pertama, sertifikat elektronik mengurangi interaksi antara pemohon dan kantor pertanahan.

Dengan interaksi yang berkurang, kepastian hukum bisa terjamin. Dengan begitu, kemungkinan terjadi pemalsuan dan duplikasi sertifikat tanah bisa diperkecil.

“ Serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan yang disebabkan oleh misinformasi,” kata dia.

Sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property untuk meningkatkan peringat kemudahan bisnis Indonesia.

2 dari 4 halaman

Sertifikat Tanah Tak Lagi Bentuk Kertas tapi Digital, Ini Cara Pengajuannya

Dream – Masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah di tahun ini takkan lagi mendapat berlembar-lembar keras berisi keterangan tentang areal yang dimilikinya. Mulai tahun ini, bukti kepemilikan itu akan diterbutkan dalam bentuk sertifikat tanah elektronik.

Inisiatif baru tersebut dibuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang ingin layanan berbasis elektronik.

Dikutip dari laman Kementerian ATR, Kamis 4 Februari 2021, Kementerian ATB/BPN selama tahun 2019-2020 telah memberlakukan layanan elektronik salah satunya sertifikat tanah elektronik. Dengan layanan ini, masyarakat tak lagi mendapat sertifikat dalam bentuk analog atau kertas, melainkan elektronik.

 

 

“ Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR, Yulia Jaya Nirmawati.

Lalu, bagaimana caranya mendapatkan sertifikat tanah elektronik?

3 dari 4 halaman

Begini Caranya

Yulia mengatakan sertifikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN. Datanya sudah terintegrasi secara elektronik.

“ Fisiknya juga terintegrasi secara elektronik,” kata dia.

Masyarakat harus membuat e-mail dan mengaktifkannya untuk membuat sertifikat elektronik. Kemudian, alamat surel tersebut diinfokan kepada kantor pertanahan.

“ Jika sudah jadi, sertifikat tanah elektronik akan dikirimkan melalui e-mail tersebut,” kata dia.

4 dari 4 halaman

Solusi Sertifikat Tanah Ganda?

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN diamanatkan untuk mengatur dan mengelola administrasi pertanahan. Permasalahan yang dihadapi selama ini adanya kasus sertifikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan.

Sertifikat elektronik ini diklaim menjadi solusi atas permasalahan tadi.

“ Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi,” kata dia.

Sertifikat elektronik ini sudah didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, kemudian pemerintah akan mensosialisasikan sertifikat tanah elektronik.

“ Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya Kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertifikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik,” kata dia.

Beri Komentar