Ilustrasi Gaji.
Dream – Kabar gembira dari pemerintah untuk kita semua. Kementerian Tenaga Kerja menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 bakal naik sebesar 8,71 persen.
Kenaikan upah ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tanggal 13 Oktober 2017 dengan nomor B. 337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Dikutip dari surat edaran Kemnaker yang diterima Dream, Senin 30 Oktober 2017, kenaikan UMP ini berasal dari penjumlahan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Surat Kepala BPS No. B-188/BPS/1000/10/2017, inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. Jika dijumlahkan, jumlahnya sebesar 8,71 persen.
Pemerintah meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan UMP dan mengumumkan UMP 2018 secara serentak pada 1 November 2017.
Pemerintah juga mempersilakan gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas UMP. UMK ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2017. UMP dan UMK ini akan berlaku per 1 Januari 2018.
Bagaimana cara menghitung UMP 2018?
Begini, pertama, yang dicari terlebih dahulu adalah kenaikan UMP 2018. Rumusnya, perkalian UMP 2017 dengan penjumlahan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Lalu, kenaikan UMP 2018 ini dijumlahkan dengan besaran UMP 2017.
Mari kita hitung UMP 2018 untuk Jakarta. UMP Jakarta pada 2017 tercatat sebesar Rp3.555.750. Untuk tahun 2018, kenaikan UMP-nya sebesar Rp3.555.750x8.71 persen, didapatlah angka Rp292.285.
Nah, kenaikan UMP ini ditambahkan dengan UMP 2017. Maka hasilnya adalah Rp3.555.75+Rp292.285= Rp3.648.035.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000