Jakarta Tertinggi, Ini Daftar Resmi Kenaikan Gaji 2017

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 30 November 2016 14:43
Jakarta Tertinggi, Ini Daftar Resmi Kenaikan Gaji 2017
Upah minimal pekerja di Jakarta lebih besar dua kali lipat dari pekerja di Yogyakarta. Cek daftar kenaikan upah 2017.

Dream - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh tanah air tahun 2017 yang telah ditetapkan 34 provinsi di tanah air. Dari besaran upah yang diterima, rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen.

Dengan kenaikan itu, pekerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan penghasilan tertinggi sebesar Rp 3.335.700,- sementara yang terendah adalah Provinsi DIY sebesar Rp 1.337.645,-.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Haiyani Rumondang melaporkan, dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 30 provinsi telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Sebanyak 4 diantaranya melaksanakan penyesuaian pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan 4 sisanya tidak mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015.

“ 4 Provinsi yakni Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP No. 78,” kata Haiyani pada Konferensi Pers, di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, dikutip Dream dari laman Setkab, Rabu, 30 November 2016. 

Sebanyak tiga provinsi yang pada tahun 2016 tidak menetapkan UMP, lanjut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Iru, adalah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“ Rata-rata kenaikan UMP secara nasional tahun 2017 adalah sebesar 8,91% dan UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta, Rp. 3,355,750,00” tutup Haiyani.

Haiyani menilai, kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen itu cukup mengakomodir semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Ia menilai hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah saat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari 34 provinsi.

 

1 dari 2 halaman

Daftar Lengkap UMP 2017 (1)

Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:
1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.118.500;
2.Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.811.875;
3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.800.725;
4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.341.500;
5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.178.710;
6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.095.000;
7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.906.650;
8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.605.000;
9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.206.000;
10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.763.000;
11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.784.000;
12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp3.100.000;
13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.312.355;
14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.367.000;
15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.337.645;
16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.388.000;
17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.807.600;

2 dari 2 halaman

Daftar Lengkap UMP 2017 (2)


18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.482.950;
19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.525.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.425.000;
20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.739.400;
21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.085.050;
22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.227.307, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.057.528;
23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.354.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.161.253;
24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.175.340;
25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.875.000;
26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.400.000;
27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.670.000;
28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.850.000;
29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.435.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.250.000;
30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.864.000;
31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.775.000;
32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.681.266;
33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.435.000; dan
34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.421.500, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.237.000.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More