

Dream - Teknologi telah membuat perkembangan baru dalam cara masyarakat bertransaksi. Salah satu perubahan yang sedang sedang marak adalah belanja online melalui platform e-commerce.
Belanja online semakin membuat ketagihan dengan adanya diskon dalam biaya pengantaran barang hingga adanya free ongkir alias gratis.
Namun, apakah free ongkir tersebut termasuk riba? Ketentuan ini tentunya menjadi pertimbangan dalam bertransaksi apalagi bagi seorang Muslim.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal dan Syariah
Drs. K.H. Sholahuddin Al-Aiyub M.SI, menegaskan bahwa diskon dalam layanan free ongkir yang banyak diberlakukan pengelola e-Commerce sifatnya dibolehkan.
Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Kiai Aiyub itu dalam acara Talkshow Bincang Ekonomi Syariah Terkini (BESTIE) “Transaksi
Syariah, Kebutuhan atau Gaya Hidup?” yang diselenggarakan Koimite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu, 27 September 2023.
Kiai Aiyub menjelaskan bawah free ongkir memang sudah menjadi bagian dari apa yang berlaku di masyarakat, terutamanya di marketplace atau e-commerce.
Marketplace menurutnya terdiri dari beberapa pihak, bukan hanya penjual dan pembeli saja. Namun juga jasa kirim hingga pihak penyedia layanan alias marketplace itu sendiri.
ungkapnya.
Menurut Kiai Aiyub free ongkir dimungkikan dan dibolehkan sebab penyedia layanan atau pihak e-commerce tidak membebankan kepada pihak lainnya.
"Penyedia layanan ini memberikan diskon untuk kondisi-kondisi tertentu yang itu tidak diambilkan dari harga gitu dari para pihak. Biasanya ada kondisi seperti itu, nah yang seperti itu dimungkinkan. Karena tidak dibebankan kepada salah satu pihak," kata Kiai Aiyub di Gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan RI, Rabu, 27 September 2023.
Jikapun dibebankan kepada penjual yang memang sudah masuk komponen biaya atau menggunakan dana promosi dari margin, hal ini dibolehkan.
"Kalaupun toh dibebankan kepada salah satu pihak itu sudah masuk kepada komponen biaya atau harga yang ada. Makanya kemudian kalau misalnya free ongkir ini dibebankan kepada penjual misalnya, itu dia menggunakan istilahnya dana promosi atau yang kemudian diambil dari margin yang seharusnya dia peroleh. Nah itu dalam konteks yang seperti itu dimungkinkan dan dibolehkan," sambung Kiai Aiyub.
Kiai Ayub menjelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perihal diskon dalam ongkos pengiriman diperbolehkan. Baik itu diskon dari penjual ataupun dari e-commerce yang menyediakan sebagai bagian dari promosi.
terang Kiai Aiyub.
E-commerce mempunyai banyak promosi termasuk free ongkir
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya empat barang ini yang boleh diimpor, simak daftarnyq
Baca SelengkapnyaMembandingkan Harga Produk di TikTok Shop dan E-Commerce, Mana Lebih Murah?
Baca SelengkapnyaPenjualan iPhone di China: Beli di Toko Sampai Antri hingga Ludes 1 Menit di E-commerce
Baca SelengkapnyaKolaborasi apik dari Erigo x JKT48, hasilkan rangkaian produk fesyen yang kece abis.
Baca SelengkapnyaTikTok, menurut Jokowi, seharusnya hanya berperan sebagai media sosial, bukan e-commerce.
Baca SelengkapnyaUsaha yang dirintis oleh pria bernama Ricco Antonius telah mendulang rezeki dari berjualan sepatu lewat bisnis online.
Baca SelengkapnyaIntip kemeriahan puncak kampanye 9.9 yang berlangsung ini!
Baca Selengkapnya