Apakah Free Ongkir Termasuk Riba? Ini Jawaban MUI

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 29 September 2023 09:47
Apakah Free Ongkir Termasuk Riba? Ini Jawaban MUI
Penjelasan MUI tentang free ongkir apakah riba atau tidak

1 dari 10 halaman

Apakah Free Ongkir Termasuk Riba? Ini Jawaban MUI

Apakah Free Ongkir Termasuk Riba? Ini Jawaban MUI © Dream

2 dari 10 halaman

Dream - Teknologi telah membuat perkembangan baru dalam cara masyarakat bertransaksi. Salah satu perubahan yang sedang sedang marak adalah belanja online melalui platform e-commerce.

Belanja online semakin membuat ketagihan dengan adanya diskon dalam biaya pengantaran barang hingga adanya free ongkir alias gratis.

Namun, apakah free ongkir tersebut termasuk riba? Ketentuan ini tentunya menjadi pertimbangan dalam bertransaksi apalagi bagi seorang Muslim.

3 dari 10 halaman

© Dream

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal dan Syariah
Drs. K.H. Sholahuddin Al-Aiyub M.SI, menegaskan bahwa diskon dalam layanan free ongkir yang banyak diberlakukan pengelola e-Commerce sifatnya dibolehkan.

4 dari 10 halaman

© Dream

Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Kiai Aiyub itu dalam acara Talkshow Bincang Ekonomi Syariah Terkini (BESTIE) “Transaksi
Syariah, Kebutuhan atau Gaya Hidup?” yang diselenggarakan Koimite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu, 27 September 2023.

5 dari 10 halaman

© Dream

Kiai Aiyub menjelaskan bawah free ongkir memang sudah menjadi bagian dari apa yang berlaku di masyarakat, terutamanya di marketplace atau e-commerce.

Marketplace menurutnya terdiri dari beberapa pihak, bukan hanya penjual dan pembeli saja. Namun juga jasa kirim hingga pihak penyedia layanan alias marketplace itu sendiri.

6 dari 10 halaman

"Ternyata di situ juga ada jasa ongkir juga, nah kita biasanya akan mendudukkan konteks ini jika jasa ongkir itu adalah bagian daripada harga yang diberikan oleh penjual. Nah itu biasanya include di situ, tapi umumnya lebih banyak ini adalah diberikan dar

ungkapnya.

7 dari 10 halaman

Menurut Kiai Aiyub free ongkir dimungkikan dan dibolehkan sebab penyedia layanan atau pihak e-commerce tidak membebankan kepada pihak lainnya.

" Penyedia layanan ini memberikan diskon untuk kondisi-kondisi tertentu yang itu tidak diambilkan dari harga gitu dari para pihak. Biasanya ada kondisi seperti itu, nah yang seperti itu dimungkinkan. Karena tidak dibebankan kepada salah satu pihak," kata Kiai Aiyub di Gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan RI, Rabu, 27 September 2023.

8 dari 10 halaman

Jikapun dibebankan kepada penjual yang memang sudah masuk komponen biaya atau menggunakan dana promosi dari margin, hal ini dibolehkan.

" Kalaupun toh dibebankan kepada salah satu pihak itu sudah masuk kepada komponen biaya atau harga yang ada. Makanya kemudian kalau misalnya free ongkir ini dibebankan kepada penjual misalnya, itu dia menggunakan istilahnya dana promosi atau yang kemudian diambil dari margin yang seharusnya dia peroleh. Nah itu dalam konteks yang seperti itu dimungkinkan dan dibolehkan," sambung Kiai Aiyub.

9 dari 10 halaman

© Dream

Kiai Ayub menjelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perihal diskon dalam ongkos pengiriman diperbolehkan. Baik itu diskon dari penjual ataupun dari e-commerce yang menyediakan sebagai bagian dari promosi.

10 dari 10 halaman

"Jadi kalau hadiah dalam konteks ini adalah diskon di ongkos kirim, dan ada beberapa yang dimungkinkan dan itu fatwa DNS MUI sudah memberikan jalan untuk itu dan diantaranya gambarannya adalah seperti yang saya sebutkan tadi bisa berasal dari penjualnya,

terang Kiai Aiyub.

Beri Komentar