Dream - Pada April ini, para pegawai pajak akan merasakan kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Seperti dikutip dari laman asncpns.com, Selasa, 24 Maret 2015, perhitungan tunjangan kinerja ini, meski baru diterima pada April, tetapi tunjangan bulan Januari-Maret akan dirapel.
" Jika dihitung per Januari sampai April, seorang pejabat eselon I di Ditjen pajak akan mendapatkan setengah miliar," tulis laman itu.
Namun tetap harus diperhatikan remunerasi yang diberikan saat ini tidak akan sama dengan remunerasi yang akan diberikan pada tahun selanjutnya. Seperti yang tercantum dalam Perpres pemberian tunjangan disesuaikan dengan target pencapaian secara real, perhitungannya adalah jika penerimaan pajak riil mencapai 95 persen atau lebih maka remunerasi yang diberikan tetap 100 persen.
Jika penerimaan pajak 90 - 95 persen remunerasinya adalah 90 persen, penerimaan 80 sampai 90 persen remunerasinya 80 persen, 70 - 80 persen remunerasi 70 persen, dan jika penerimaan pajak di bawah 70 persen remunerasi yang dibayarkan adalah 50 persen.
Remunerasi terbesar diterima oleh pejabat eselon I dengan remunerasi mencapai Rp 117,4 juta dan terendah diterima oleh pegawai pelaksana dengan tunjangan kinerja Rp 5,3 juta. Pelaksana adalah salah satu jabatan yang biasanya banyak ditempati oleh pegawai yang telah lama bekerja dan berusia lanjut dengan latar belakang pendidikan SMA.
Jika mau dibandingkan, diperkirakan gaji yang diterima Presiden dalam sebulan sekitar Rp 62,74 juta dengan gaji pokok Rp 30,24 juta dan tunjangan jabatan Rp 32,5 juta. Dengan begitu, nilainya masih di bawah tunjangan dirjen pajak.
Susiwijono Moegiarso, Staf Ahli Kemenkeu Bidang OBTI (Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi) Kemenkeu menyatakan pemerintah memberikan remunerasi dari awal sebagai bentuk dorongan agar pegawai bisa lebih semangat untuk mencapai target yang ditetapkan sehingga kinerja bisa maksimal.
Terkait dengan target penerimaan pajak yang meningkat, Ditjen Pajak mendapatkan izin untuk melakukan penerimaan pegawai baru sebanyak 10.000 pegawai. Sama halnya dengan kenaikan tunjangan kinerja, penerimaan pegawai dalam jumlah besar ditujukan untuk memaksimalkan kinerja dalam mencapai target penerimaan pajak yang juga meningkat.
Advertisement
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan