Foto: Gunungsitolikota.go.id
Dream - Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 2022 telah ditentukan pemerintah.
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat, 25 Maret 2022 ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah (work from home).
Dalam edaran tersebut Tjahjo membedakan aturan jam kerja bagi instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja dalam satu minggu dan 6 hari kerja.
Di lingkungan pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, ASN hanya akan bekerja selama 7 jam dalam satu hari, yakni pukul 08.00-15.00.
Durasi tersebut dikurangi waktu istirahat setengah jam dan berlaku pada hari Senin sampai Kamis.
Sementara, pada hari Jumat, ASN bekerja sejak pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat hingga 1 jam, yakni pada pukul 11.30-12.30.
" Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00, waktu istirahat 12.00-12.30," tulis Tjahtjo.
Durasi jam kerja ASN di instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja selama bulan Ramadan 2022 lebih pendek.
ASN di lingkungan ini hanya diminta masuk sejak pukul 08.00-14.00 atau 6 jam dengan waktu istirahat setengah jam. Aturan ini berlaku pada hari Senin hingga Kamis, serta hari Sabtu.
Sementara, pada hari Jumat, jam kerja ASN di lingkungan ini tetap sama, yakni pukul 08.00-14.00 namun dengan waktu istirahat 1 jam.
" Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00, waktu istirahat 12.00-12.30," tulis Tjahjo.
Tjahjo menyatakan jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor atau work from office (WFO) maupun ASN yang bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Tjahjo juga menyebut jam kerja efektif pemerintah pusat dan daerah selama bulan Ramadan 2022 ini harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
" Pejabat pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas," tegasnya.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib