Aturan Baru Kerja PNS: Kurang dari 8 Jam, Boleh WFH

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 14 April 2023 17:45
Aturan Baru Kerja PNS: Kurang dari 8 Jam, Boleh WFH
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet itu diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN dan memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

" Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah," bunyi Perpres.

Beberapa kebijakan baru yang diatur diantaranya:

 

1 dari 4 halaman

Lima Hari Kerja

ASN/Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah pusat maupun daerah hanya bekerja 5 hari dalam sepekan, yakni pada hari Senin-Jumat.

" Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat," bunyi pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

2 dari 4 halaman

Jam Kerja

Jam kerja PNS dalam sepekan hanya 37,5 jam. Sehingga rata-rata jam kerja per harinya menjadi 7,5 jam. Namun jam kerja ini di luar jam istirahat.

" Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 ayat (1).

Khusus di bulan Ramadan jam kerja PNS hanya 32,5 jam dalam sepekan. Tidak termasuk jam istirahat.

" Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," katanya.

3 dari 4 halaman

Jam Masuk Kerja

Jam kerja para PNS dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat. Terkait jam istirahat waktunya 60 menit. Khusus untuk hari Jumat, jam istirahat berlaku 90 menit.

Sementara itu, bagi PNS yang bekerja melebihi ketentuan dalam aturan ini akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai.

“ Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tulis Pasal 4 ayat (7).

Di bulan Ramadan, jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Sedangkan untuk istirahat dilakukan hanya dalam waktu 30 menit. Kecuali di hari jumat, jam istirahat menjadi 90 menit.

4 dari 4 halaman

Tempat Kerja Fleksibel

Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN atau PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

" Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

" Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negar  terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," ketentuan penutup Perpres 21/2023.

Beri Komentar