Jadi Kewajiban Pengusaha, Aturan dan Mekanisme THR 2021 Masih Dibahas Kemnaker

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 6 April 2021 16:47
Jadi Kewajiban Pengusaha, Aturan dan Mekanisme THR 2021 Masih Dibahas Kemnaker
Pembahasan ini diharapkan bisa memberikan keputusan yang terbaik setelah menerima masukan dari Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.

Dream – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini masih dibahas. Pembahasan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“ Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4/2021), dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa 6 April 2021.

Tripartit Nasional merupakan lembaga yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Lembaga ini akan memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

Pembahasan terkait THR di masa pandemi juga dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

" Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR,” kata dia.

1 dari 1 halaman

Kondisi Memang Belum Pulih

Kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi COVID-19. Namun begitu, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan. Untuk itu, Menaker Ida menegaskan bahwa pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak.

“ Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” kata dia.

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Menaker Ida menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

“ Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti,” kata dia.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar