Dream - Jelang Idul Fitri 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama pemangku kepentingan memberlakukan aturan mudik untuk mencegah kendaraan. Salah satunya adalah pembatasan waktu penggunaan rest area pada saat libur mudik-balik maksimal 30 menit.
Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan yang mengantre masuk.
Lazim terjadi penumpukan kendaraan di tempat beristirahat ini akan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di jalan tol.
kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet S dikutip dari Merdeka.com, Sabtu, 9 Maret 2024.
Slamet berharap imbauan penggunaan rest area selama 30 menit ini dapat dimasifkan oleh media agar masyarakat yang hendak mudik sudah paham pembatasan tersebut.
Adapun teknis pembatasan waktu penggunaan rest area tersebut dilakukan dengan menempatkan petugas di pintu masuk dan pintu keluar.
" Di pintu masuk-keluar kan sudah ada penghitungnya. Sudah ada petugas nantinya," kata Slamet.
Polri memprediksi jumlah pergerakan masyarakat yang akan mudik-balik dan berwisata selama Lebaran Idul Fitri 2024 meningkat sekitar 5 sampai 6 persen dibanding tahun 2023.
Diperkirakan ada 136,7 juta pergerakan yang sebanyak 26 persen bergerak ke arah Jawa Tengah, 19 persen ke arah Jawa Timur dan 16 persen ke arah Jawa Barat.
Untuk memastikan pergerakan masyarakat saat libur mudik yang diprediksi puncak arus mudik terjadi pada tanggal 5 April dan arus balik tanggal 15 April, Polri bersama kementerian dan lembaga terkait menyiapkan cara-cara bertindak.
Seperti pengaturan rekayasa lalu lintas di jalan tol dan arteri, penerapan sistem penundaan perjalanan di pelabuhan, serta buffer zone di rest area dekat jalur penyeberangan.
Persiapan ini dibahas dalam rapat koordinasi kesiapan pengaturan arus lalu lintas mudik-balik Lebaran 2024 Korlantas Polri bersama jajaran instansi terkait yang digelar pada Selasa, 5 Maret 2024.
Advertisement