Hore! Tarif Listrik di Awal 2019 Tidak Naik

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 4 Januari 2019 12:15
Hore! Tarif Listrik di Awal 2019 Tidak Naik
Alhamdulillah.

Dream – Pemerintah menegaskan takkan ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk semua pelanggan pada tig abulan pertama awal 2019. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk periode Januari-Maret 2019 tak berubah.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi, mengatakan besaran tarif tenaga listrik periode Januari sampai Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018.

Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017. " Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018," kata Agung Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 4 Januari 2019.

Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017,  kalau terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi yaitu kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Pada September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan berubah. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika menjadi Rp14.914,82 per dolar Amerika, nilai ICP menjadi US$71,81 per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen

Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Akan tetapi, pemerintah memilih untuk menahannya.

1 dari 1 halaman

Ini Rincian Tarif Tenaga Listrik Januari-Maret 2019

1. Golongan Pelanggan Tegangan Tinggi

I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas: Rp997 per kWh ‎

 

2. Golongan Pelanggan Tegangan Menengah

B-3 Bisnis besar, dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah, dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.115 per kWh ‎

 

3. Golongan Pelanggan Tegangan Rendah

R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum: Rp1.467 per kWh ‎

 

4. Pelanggan Layanan Khusus

Golongan rumah tangga R1 900 BA untuk rumah tidak mampu (belum diterapkan skema tariff adjustment): Rp1.352 per kWh. 

 

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan itu tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

 

(Sumber: Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono)

Beri Komentar