Bank yang Boleh Turunkan Uang Muka KPR

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 21 Juni 2016 18:40
Bank yang Boleh Turunkan Uang Muka KPR
BI menegaskan tak semua bank bisa menurunkan batas uang muka KPR.

Dream - Bank Indonesia (BI) memastikan pelonggaran kebijakan batas minimal uang muka dengan mengubah ketentuan loan to value (LTV) dan Financing to Value Ratio (FTV) kredit pembiayaan rumah untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko.

Dengan pelonggaran itu, bank sentral optimistis bisa mengerek pertumbuhan kredit kepemilikan rumah (KPR).

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, mengungkapkan pertumbuhan KPR saat ini tercatat baru sebesar 7,61 persen. Dengan pelonggaran kebijakan uang muka, Filianingsih optimistis pertumbuhan KPR bisa meningkat.

" Simulasi kami, paling tidak ada tambahan 3,69-6,65 persen untuk tahun ini," kata dia kepada wartawan di kompleks BI, Jakarta, Selasa 21 Juni 2016.

Sekadar informasi, BI menaikkan fasilitas kredit properti dan pembiayaan properti untuk rumah tapak pertama lebih dari 70 meter persegi dari 80 persen menjadi 85 persen. Dengan ketentuan ini, calon nasabah yang mengajukan pinjaman atau pembiayaan properti, hanya cukup menyediakan uang muka sebesar 15 persen dari sebelumnya 20 persen.

Ketentuan uang muka fasilitas kredit untuk rumah kedua juga berubah dari 30 persen menjadi 20 persen. Sementara rumah ketiga diturunkan menjadi 25 persen dari sebelumnya 40 persen.

Namun Filianingsih mengingatkan, tidak semua bank boleh melaksanakan aturan tersebut. BI hanya memperbolehkan bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) KPR-nya di bawah 5 persen.

Bank yang masih mencatatkan NPL KPR di atas 5 persen, diminta untuk tetap menggunakan aturan LTV yang lama.

" (Aturan ini) hanya dilakukan oleh bank yang NPL KPR-nya di bawah 5 persen sebab mereka bisa memitigasi risiko dengan baik," kata dia.

Beri Komentar