Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Setelah menerbitkan kebijakan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas barang-barang tertentu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku kemungkinan adanya peningkatan impor atas produk-produk itu.
Untuk mengimbangi peningkatan impor, pemerintah mencoba menyiasatinya dengan merubah Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas barang tertentu. Rencananya, Kemenkeu akan menaikkan PPh impor dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
" Untuk mengimbangi kebijakan PPnBM tersebut, maka tarif pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor barang tertentu tersebut perlu disesuaikan," kata Menteri Keuangan Republik Indonesia Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis 11 Juni 2015.
Tak cuma menutup hilangnya pemasukan, pengubahan keempat kalinya terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan usaha di bidang lain itu juga ditempuh guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
" Khususnya Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha tertentu melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan PPh," ujar Bambang.
PPh barang mewah yang akan disesuaikan tersebut meliputi peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, pakaian dan aksesoris bermerek serta perlengkapan rumah tangga dan kantor.
" Jadi kebijakan ini sangat berhubungan dengan penghapusan PPnBM. Untuk barang-barang yang PPnBM-nya dihapus, PPh impornya dinaikkan menjadi 10 persen," tutur Menteri Bambang.
Meski dinaikkan, Menkeu yakin harga barang mewah impor akan tetap lebih murah setelah ada kebijakan penghapusan PPnBM.
Dengan adanya kebijakan pajak ini, putera mantan Mendikbud Soemantri Brodjonegoro itu, berharap industri dalam negeri akan kembali bergairah. Sekaligus mempertahankan peran konsumsi untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional.
" Yang kita lakukan hari ini adalah membantu konsumsi dan menggairahkan industri dalam negeri," ucap Bambang Brodjonegoro.
Laporan: Kurnia Yunita Rahayu
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya