Foto Ilustrasi: Shutterstock
Dream - Terkadang, setelah jimak di malam hari, air mani keluar dari vagina di siang harinya. Apakah hal ini bisa membatalkan puasa? Apakah wajib mandi jika ingin melaksanakan sholat?
Dikutip dari Islamqa. Pertama, Keluarnya mani di siang hari setelah jimak di malam hari, tidak membatalkan puasa. Kita dibolehkan makan, minum dan bersetubuh setelah terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Allah berfirman;
“ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (al-Baqarah: 187).
Para ulama rahimahumullah telah menyatakan keluarnya mani di siang hari setelah jimak di malam hari tidak membatalkan puasa.
Dikatakan di dalam “ al-Jauharah an-Nirah”, salah satu kitab Mazhab Hanafi: " Seandainya orang yang bersetubuh mengetahui fajar akan segera terbit, lalu mereka menghentikan jimaknya, kemudian air mani keluar setelah fajar, maka hal itu tidak membatalkan puasa."
Dikatakan di dalam “ Hasyiyah ad-Dasuqi”, salah satu kitab Mazhab Maliki: Jika seseorang bersetubuh di malam hari lalu maninya keluar setelah terbitnya fajar maka, menurut pendapat yang zhahir, hal itu tidak mengapa. Situasinya seperti orang yang bercelak di malam hari kemudian butiran celaknya masuk ke tenggorokan di siang hari. Demikian. Hal yang sama juga disebutkan di dalam “ Syarh Mukhtashar Khalil” (2/249).
An-Nawawi, salah seorang penganut Mazhab Syafi’i, berkata di dalam “ al-Majmu’” (6/348): Jika seseorang berjimak sebelum fajar kemudian menghentikan aktivitasnya, kemudian air maninya keluar bersamaan dengan terbitnya fajar atau setelah terbitnya fajar, maka tidak batal puasanya. Karena air mani tersebut keluar dari hubungan yang dibolehkan, maka tidak diwajibkan atasnya apa-apa. Situasinya seperti orang yang memotong tangan seseorang secara qishash lalu orang yang dipotong tangannya itu mati akibat qishash tersebut. Demikian.
Kedua, Jika seseorang berjimak kemudian mandi wajib kemudian keluar darinya mani setelah mandi maka ia tidak diwajibkan mandi kembali.
Alasannya, penyebab mandi wajib yang menjadi tanggungannya hanya satu maka mandinya pun tidak harus dilakukan dua kali.
Berbeda kondisi jika air mani keluar karena syahwat baru. Dia wajib mandi lagi.
Wallahu a’lam.
Advertisement
Patrick Kluivert Tutup Kolom Komentar Akun Instagramnya Setelah `Dicerai` PSSI
Bahas Arah Kebijakan Ekonomi, Prabowo Adaptasi Ajaran Ayahnya
10 Atlet dengan Bayaran Tertinggi di Dunia 2025, CR7 atau Messi Paling Tajir?
PSSI Putuskan Kontrak, Selamat Tinggal Patrick Kluivert!
BMKG Perkirakan Cuaca Panas Ekstrem Terjadi Sampai Awal November 2025
Waspada Fake Service, Begini Cara Bedakan Layanan Resmi dan Palsu Barang Elektronik
Kisah Evan Haydar dari Gresik, Dulu Buruh Pabrik Kini Jadi HR Tesla
10 Ribu Orang Antre untuk Mencoba Chip Otak Bikinan Perusahaan Elon Musk
Menkeu Bagikan Nomor WhatsApp `Lapor Pak Purbaya`, Warga Bisa Curhat Soal Pajak
Patrick Kluivert Tutup Kolom Komentar Akun Instagramnya Setelah `Dicerai` PSSI
Bahas Arah Kebijakan Ekonomi, Prabowo Adaptasi Ajaran Ayahnya