7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Puasa Ramadan merupakan kewajiban setiap Muslim. Ibadah ini tidak boleh ditinggalkan, kecuali karena uzur tertentu.
Uzur yang dibolehkan menurut syariat di antaranya sakit, haid, nifas, dan bepergian. Ketika mengalami hal ini, puasa Ramadan boleh tidak dikerjakan.
Mereka yang meninggalkan puasa terkena kewajiban untuk meng-qadha atau mengganti di bulan selain Ramadan. Jumlah qadha yang dikerjakan sebanyak puasa yang ditinggalkan.
Tetapi, bagaimana jika belum sempat mengnggantinya namun sudah masuk Ramadan berikutnya?
Dikutip dari NU Online, para ulama sepakat qadha puasa dapat dilakukan kapan saja. Sangat dianjurkan untuk secepatnya mengerjakan qadha.
Sebisa mungkin, qadha dijalankan sesegera mungkin. Sebab terdapat pemahaman di kalangan ulama mengenai adanya keharaman menunda-nunda qadha.
Terdapat konsekuensi yang harus ditanggung seorang Muslim apabila menunda-nunda pelaksanaan qadha puasa. Selain berpuasa pengganti, dia juga terkena kewajiban membayar fidyah sebagai denda.
Hal ini dijelaskan Syeikh An Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja ala Safinatun Naja.
" (Kedua (yang wajib qadha dan fidyah) adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadan berikutnya tiba) didasarkan pada hadis, 'Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,' (HR Ad Daruquthni dan Al Baihaqi.)
Di luar kategori 'memiliki kesempatan' adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha. Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur. Alasan seperti ini tak bisa diterima, sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat sholat), tetapi tidak tahu batal sholat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang berutang (sebelum dilunasi)."
Keterangan Syeikh An Nawawi menjelaskan sebab penundaan qadha yaitu sakit, lupa, atau memang disengaja. Apabila alasan disengaja menunda-nunda qadha, maka orang yang bersangkutan wajib menjalankan puasa qadha sekaligus membayar fidyah besarnya 1 mud untuk sehari puasa yang ditinggalkan.
Ukuran satu mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Sedangkan Mazhab Hanafi menyamakan satu mud dengan 815,39 gram bahan pangan pokok.
Sumber: NU Online
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?