PNS Diminta Tak Menambah Cuti Usai Lebaran.
Dream - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN_RB), Yuddy Chrisnandi, mengimbau PNS tak boleh lagi menambah jatah cuti setelah Lebaran. Bahkan, kementeriannya telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur ketentuan itu.
" Cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu selama 9 (sembilan) hari kalender (2-10 Juli),” kata Yuddy dalam surat edaran Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, dilansir dari setkab.go.id, Senin 27 Juni 2016.
Yuddy juga meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, termasuk panglima TNI dan Kapolri untuk tidak memberikan izin cuti tahunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437H pada 11 – 15 Juli mendatang.
Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan lembaga nonstruktural, para gubernur, para bupati/walikota se-Indonesia. Tembusan surat edaran itu juga ditujukan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI
Yuddy juga mengatakan aparatur negara, baik PNS, TNI, dan Polri yang pada cuti bersama masuk kerja untuk melayani masyarakat, akan diberikan cuti tahunan.
Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, ujar Yuddy, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. " Imbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai unit organisasi paling rendah," kata dia.
Yuddy juga meminta agar para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan itu, untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal