Belum Laku Dilelang, Mobil Rubricon Mario Dandy Kini Turun Harga

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 14 Mei 2024 12:45
Belum Laku Dilelang, Mobil Rubricon Mario Dandy Kini Turun Harga
Mobil tersebut tak kunjunga laku hingga harganya diturunkan.

1 dari 10 halaman

Belum Laku Dilelang, Mobil Rubricon Mario Dandy Kini Turun Harga

Belum Laku Dilelang, Mobil Rubricon Mario Dandy Kini Turun Harga © Rubicon Mario Dandy 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Rubicon Mario Dandy 2024 maverick

Dream - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan lelang mobil Jeep varian Wrangler Rubicon milik Mario Dandy sejak Jumat, 26 April 2024. Namun mobil tersebut tak kunjunga laku hingga harganya diturunkan.

3 dari 10 halaman

© Kejaksaan Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Harganya Lebih Murah dari Biaya Ganti Rugi ke David Ozora 2024 maverick

Sebelumnya, pada lelang pertama, harga mobil tersebut dipatok sebesar Rp809.300.000 dan kini hanya dibanderol dengan harga Rp700 juta.

4 dari 10 halaman

" Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan ljin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor KEP-27/M.1.14/Kpa 5/04/2024 tanggal 30 April 2024 berupa objek yang di lelang satu unit mobil Rubicon Wrangler Jeep Rp 700.000.000," tulis dalam akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 14 Mei 2024.

5 dari 10 halaman

© Terdakwa kasus penganiayaan kepada David Ozora, Mario Dandy Satriyo memberikan keterangan saat menjadi saksi atas terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakart

Adapun, lelang mobil Rubicon bekas anak petinggi pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu bakal kembali dilelang pada Senin 20 Mei 2024.

6 dari 10 halaman

© Rubicon Mario Dandy 2024 maverick

Batas akhir penawaran akan dibuka sampai 20 Mei 2024 pukul 10.00 WIB  Masyarakat yang berminat membeli harus menyetorkan uang jaminan Rp210 juta paling lambat 19 Mei 2024.

7 dari 10 halaman

© Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo memeluk Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/

Nantinya masyarakat dapat turut serta dalam pelelangan dengan mengakses http://www.portal.lelang.go.id atau http://www.lelang.go.id

8 dari 10 halaman

© 2023 maverick

Sebelumnya, Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo telah melakukan perhitungan ulang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap mobil mewah dengan Pelat nomor polisi B 2571 PBP.

9 dari 10 halaman

Harga mobil itu kemudian diturunkan menjadi Rp809.300.000 lantaran tidak banyak peminatnya.


" Mungkin para peminat ada pertimbangan lain yang kita tidak tahu," jelas Haryoko dikutip dari Liputan6.com, Selasa 14 Mei 2024.

10 dari 10 halaman

Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Mario dan Shane dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi Rp25 miliar.


“Sudah (dieksekusi), sejak 20 Maret,” kata Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo pada Maret lalu.

“Itu kewenangan Kalapas mas (untuk penempatan dalam sel),” ujarnya.

Beri Komentar