Benarkah Ada Pemadaman Listrik Di Jakarta Hari Ini? (Foto: Shutterstock)
Dream - Sebuah surat berisi pemberitahuan pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Jakarta beredar di dunia maya. Dalam surat tersebut, sejumlah wilayah di Jakarta, seperti Ciracas, Cipayung, dan Cibubur, akan mengalami pemadaman listrik.
Surat itu menyebut pemadaman berlangsung sejak pulul sembilan pagi hingga selesai, pada hari Selasa hingga Rabu atau 3 hingga 4 September 2019.
Namun, Perusahaan Listrik Negara (PLN) membantah telah mengeluarkan surat pengumuman tersebut. General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, M. Ikhsan Asaad, mengatakan, surat itu tidak benar.
" Kami nggak ada perencanaan pemadaman hari ini, apalagi pemeliharan jaringan," kata Ikhsan, dikutip dari Liputan6.com.
Dia mengatakan, PLN tak memiliki jadwal terencana tentang pemadaman listrik hari ini. Apalagi, rencana untuk melakukan pemeliharaan jaringan.
Sekadar informasi, surat yang seolah-olah dikeluarkan PLN Area Ciracas tersebut memberitahukan pemadaman di wilayah Ciracas, Cibubur dan Cipayung, pada Selasa dan Rabu minggu ini.
Surat tersebut mengungkapkan penyebab pemadaman, yaitu pelaksanaan pemeliharaan jaringan 20 kilo Volt (KV) yang disebabkan overload.
Ikhsan menjelaskan, jika PLN melakukan pemadaman ,akan ada batas waktu. Pemadaman juga dilakukan pada malam hari di wilayah industri.
Untuk pelanggan rumah tangga, waktu pemadaman juga sebentar. " Jadi enggak selama itu, itu hoaks enggak benar," kata dia.
Dream – PT PLN Distribusi Raya memberikan diskon penambahan daya bagi para pelanggannya yang memiliki kompor dan kendaraan listrik. Diskonnya sampai 100 persen.
Dikutip dari Liputan6.com, Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Dita Artsana, mengatakan promo ini diberikan hingga Desember 2019.
Ada tiga jenis diskon penambahan daya, yaitu 50 persen, 75 persen, dan 100 persen. Rinciannya, diskon 50 persen bagi semua pelanggan PLN yang melakukan penambahan daya pada 1 Maret 2019 - 30 April 2019.
Penambahan daya bisa dilakukan dengan mendaftar di Contact Center 123, PLN Mobile, Website www.pln.co.id, maupun di kantor PLN terdekat.
Sementara untuk diskon 75 persen, diberikan kepada pelanggan PLN yang memiliki kompor listrik atau motor listrik. Berlaku 1 Maret 2019 - 31 Desember 2019.
Caranya, pelanggan bisa mendaftar di kantor PLN terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau pembelian kompor ataupun motor listrik.
Sedangkan diskon 100 persen, diberikan kepada pelanggan PLN yang mempunyai mobil listrik. Berlaku 1 Maret 2019 - 31 Desember 2019. Cara mendaftarnya dengan mengunjungi kantor PLN terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau pembelian mobil listrik.
" Motor listrik diskon tambah daya 75 persen. Mobil Listrik diskon 100 persen," kata Dita di Jakarta.
Perusahaan pelat merah ini memberikan diskon tambah daya bagi pelanggan yang punya mobil, motor, dan kompor listrik. Diskon ini diberikan karena kendaraan listrik bisa diisi ulang dengan listrik rumahan.
Jadi, pelanggan tak perlu memasang alat tambahan.
" Bisa (diisi di rumah), biasanya beli mobil listrik dapat charging jadi bisa langsung charge," kata dia.
Mengenai diskon penambahan daya, dikatakan Dita, diberikan mulai dari daya 220 VA sampai dengan 197 kVA.
Dream - Padamnya listrik di sebagian Pulau Jawa pada Minggu 4 Agustus 2019 berbuntut panjang. Kini, dua pemilik ikan koi, Ariyo Bimmo dan Petrus Bello, menggugat PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Ariyo dan Petrus merasa dirugikan, sebab pemadaman listrik selama berjam-jam membuat ikan koi peliharaan mereka mati. Mereka telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
" Akibat pemadaman listrik, aerator kolam ikan penggugat tidak berfungsi dan menyebabkan kematian ikan koi milik para penggugat," kata pengacara Ariyo dan Petrus, David Tobing, Kamis 8 Agustus 2019.
Gugatan Ariyo dan Petrus tercatat nomor register 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.
David mengatakan, aerator berfungsi menghasilkan gelembung udara oksigen bagi ikan koi.
" PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," ujar David.
David menambahkan, PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen, yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
" PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada para penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," ujar dia.
David menguggat PLN dengan biaya kerugian material sebesar Rp1,925 juta dan Rp9,200 juta.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan