Dream - Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat kasus perceraian di Jombang mencapai ribuan perkara di tahun 2023, tepatnya perkara cerai gugat.
Melansir laman koranmemo.com, meskipun mencapai ribuan, Humas PA Jombang, Ulil Uswah, mengatakan perkara di tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
" Begitu juga untuk perkara cerai gugat, di tahun 2021, itu ada 2.478 perkara, di tahun 2022, mengalami penurunan yakni 2.402, sedangkan di tahun 2023, ada 2.342 perkara cerai gugat," ungkap Ulil dikutip Jumat, 22 Desember 2022.
Sementara itu angka perceraian talak di tahun 2023 tercatat ada 583 perkara. Kondisi ini juga dinilai menurun bila dibandingkan dengan perkara cerai talak di tahun-tahun sebelumnya.
ujarnya.
Ulil menjelaskan ada beberapa penyebab terjadinya perceraian, baik cerai talak maupun gugatan.
Namun alasan tertinggi karena masalah ekonomi alias finansial yang tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga.
ujarnya.
Penurunan kasus perceraian ini juga dinilai karena gencarnya sosialisasi pihak PA Jombang, dengan menggandeng sebuah perguruan tinggi tentang masalah perceraian.
" Penyebab yang kemungkinan ya, mungkin karena adanya MoU antara PA Jombang dengan Universitas Darul Ulum (Undar), tentang perkawinan, termasuk dengan Pemda Jombang, untuk melakukan penyuluhan," kata Ulil.
Adapun soal pernikahan dini di Jombang juga mengalami penurunan, bila dibandingkan dengan jumlah surat dispensasi nikah yang diajukan di tahun sebelumnya.
" Angka pernikahan dini ini juga alhamdulilah, menurun. Jadi mulai dari tahun 2021, 2022, hingga 2023, menurun. Di tahun 2021, ada sekitar 472 dispensasi nikah, kemudian di tahun 2022, ada 394, dan di tahun 2023, itu ada 359, jadi angka ini menurun dari tahun 2021, sampai tahun 2023," tuturnya.