Mulai Besok, Masyarakat Umum Bisa Vaksin Booster Kedua, Cek Syaratnya (Shutterstock)
Dream - Booster ke dua vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum mulai diberikan pada Selasa, 24 Januari 2023. Vaksin dapat diberikan kepada masyarakat umum di atas usia 18 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
“ Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster ke dua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril.
Vaksinasi Covid-19 booster ke dua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi booster pertama. Dan vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
“ Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujarnya.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax