Jelang Libur Imlek 2023, Simak Aturan Vaksin Terbaru Saat Naik Kereta

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 20 Januari 2023 12:45
Jelang Libur Imlek 2023, Simak Aturan Vaksin Terbaru Saat Naik Kereta
PT KAI mencatat, saat ini tiket sudah terjual sebanyak 63 ribu lembar untuk jadwal keberangkatan pada tanggal 20 sampai 23 Januari 2023 saat libur Imlek 2023.

Dream - Jelang libur Imlek 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali kepada calon penumpang kereta untuk memerhatikan aturan vaksin terbaru, khususnya perubahan pada usia anak 6 hingga 12 tahun.

Anak usia 6 sampai 12 tahun tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Untuk diketahui, PT KAI mencatat, saat ini tiket sudah terjual sebanyak 63 ribu lembar untuk jadwal keberangkatan pada tanggal 20 sampai 23 Januari 2023.

Sebanyak 26 ribu dari penjualan tersebut merupakan tiket keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 37 ribu tiket keberangkatan Stasiun Pasar senen.

" Angka volume penumpang berangkat masih akan mengalami perubahan mengingat penjualan tiket masih berlangsung. Untuk tanggal 20 sampai 23 Januari 2023 setiap hari nya terdapat sebanyak 57 hingga 60 KAJJ (Kereta Api Jarak Jauh) perhari yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di Jakarta dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 20 Januari 2023.

Adapun rute favorit yang dipilih penumpang pada libur Imlek 2023 didominasi kota besar pulau Jawa. Di antaranya Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, Solo, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, dan Malang, sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.

Berikut ini aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ):

1 dari 2 halaman

Aturan Detail Berdasarkan Umur

1. Usia 18 tahun ke atas:

  1. Wajib vaksin ketiga (booster)
  2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:

  1. Wajib vaksin kedua
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  3. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  4. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
2 dari 2 halaman

3. Usia 13-17 tahun:

  1. Wajib vaksin kedua
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak 
wajib vaksin
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS.

Selain pengecekan ketersediaan tiket Aplikasi KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket. Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI.

 

Beri Komentar