Anggota DPR 2019-2024 Baru Saja Dilantik. (Foto: Liputan6.com)
Dream – Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih resmi menduduki kursi parlemen terhitung sejak Selasa, 1 Oktober 2019. Selama menjalankan wewenangnya, setiap anggota DPR berhak atas gaji, tunjangan serta beragam penerimaan lain.
Jika ditotal dalam satu bulan pendapatan, Gaji anggota DPR bisa tembus Rp50 juta. Rincian pendapatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, sedangkan ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Gaji DPR, Andin Hadiyanto, menuturkan hingga saat ini belum ada ketentuan baru terkait gaji para anggota dewan.
" Gaji DPR belum ada ketentuan baru," kata Andin dikutip dari Liputan6.com, Rabu 2 Oktober 2019.
Berikut rincian penerimaan anggota DPR RI tiap bulannya.
1. Gaji pokok
- Anggota merangkap ketua: Rp5,04 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp4,62 juta
- Anggota: Rp4,2 juta
2. Tunjangan Istri
- Anggota merangkap ketua: Rp504 ribu
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp462 ribu
- Anggota: Rp420 ribu
3. Tunjangan anak (maksimal 2 anak)
- Anggota merangkap ketua: Rp201.600
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp184.800
- Anggota: Rp168.000
4. Uang sidang/paket: Rp2 juta
5. Tunjangan jabatan
- Anggota merangkap ketua: Rp18,9 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp15,6 juta
- Anggota: Rp9,7 juta
6. Tunjangan Beras: Rp30.090
7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2,69 juta
1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota merangkap ketua: Rp6,69 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp6,45 juta
- Anggota: Rp5,58 juta
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Anggota merangkap ketua: Rp16,48 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp16 juta
- Anggota : Rp15,55 juta
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota merangkap ketua: Rp5,25 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp4,5 juta
- Anggota: Rp3,75 juta
4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7,7 juta
5. Asisten Anggota: Rp2,25 juta
6. Fasilitas kredit mobil: Rp70 juta (per anggota per periode)
1. Uang Harian (per hari)
a. Daerah Tingkat I: Rp500 ribu
b. Daerah Tingkat II: Rp400 ribu
2. Uang Representasi (per hari)
a. Daerah Tingkat I: Rp400 ribu
b. Daerah Tingkat II: Rp300 ribu
1. Anggaran Pemeliharaan
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3 juta per tahun
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5 juta per tahun
2. Perlengkapan Rumah Lengkap
Dana Pensiun (per bulan)
- Anggota merangkap ketua: Rp3,02 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp2,77 juta
- Anggota DPR: Rp2,52 juta
(Beq, Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online