BNI Syariah Menjadi Bank Pertama Yang Menyalurkan Pembiayaan Berbasis Wakaf. (Foto: BNI Syariah)
Dream – PT BNI Syariah menjadi bank syariah pertama yang menyalurkan pembiayaan berbasis wakaf. Pembiayaan yang disalurkan ini menggunakan agunan imbal hasil cash wakaf linked sukuk (CWLS).
Dikutip dari keterangan tertulis BNI Syariah, Jumat 23 Oktober 2020, anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) ini mendapatkan penghargaan dari Bank Wakaf Indonesia (BWI) di sela peresmian Retina Center Rumah Sakit Mata Achmad Wardi.
SEVP Bisnis SME&Komersial BNI Syariah, Babas Bastaman, mengatakan pihaknya mendukung pengembangan dan pemberdayaan wakaf di Indonesia.
“ Dalam hal ini BNI Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dalam pemasaran Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) kepada masyarakat,” kata Babas di Serang, Banten.
BNI Syariah merupakan satu-satunya bank yang menjadi penyalur pembiayaan berbasis wakaf untuk pembangunan retina dan glaukoma center di RS Achmad Wardi Serang Banten. Sampai saat ini, fasilitas pembiayaan yang sudah disalurkan BNI Syariah ke rumah sakit swasta khusus mata PT Rumah Sehat Terpadu Serang (PT RSTS) sebesar Rp8,4 miliar.
Pembiayaan ini digunakan untuk pembangunan dan pengembangan Retina Center di RS Mata Achmad Wardi dan pembelian alat kesehatan sebesar Rp8,32 miliar kemudian sisanya untuk pembelian ambulance sebesar Rp491,05 juta.
Sebelumya pada 9 September 2020, BNI Syariah telah melakukan kerjasama dengan PT Rumah Sehat Terpadu Serang (PT RSTS). Kerjasama ini terkait dengan akad pembiayaan antara pihak PT RSTS dengan BNI Syariah serta penandatangan PKS Tripartid antara pihak PT RSTS, BWI dan BNI Syariah.
Dalam PKS Tripartit antara BWI, PT RSTS, dan BNI Syariah, penyaluran bagi hasil sukuk CWLS seri SW001 selama jangka waktu pembiayaan di BNI Syariah akan diberikan untuk PT RSTS. Nantinya, imbal hasil sukuk wakaf yang diperoleh BWI akan diserahkan ke RSTS sesuai yang kemudian digunakan untuk membayar angsuran atau kewajiban kepada BNI Syariah.
Saat ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menghimpun dana wakaf produktif sebesar Rp50,84 miliar dan telah ditempatkan dalam instrumen SBSN Sukuk Wakaf Seri SW001 tanggal 10 Maret 2020 dengan jangka waktu 5 tahun dan nilai imbal hasil yang diterima setiap bulan sebesar Rp181,3 juta selama 5 tahun.
Dalam upaya pengembangan wakaf, BNI Syariah juga mempunyai platform digital yaitu Wakaf Hasanah. Platform Wakaf Hasanah merupakan wakaf melalui uang untuk project wakaf yang dapat diakses wakif melalui website dan aplikasi Wakaf Hasanah dengan pembayaran melalui transfer ke rekening Virtual Account. Wakaf uang yang terkumpul dari wakif melalui wakaf hasanah akan didistribusikan kepada nazhir dengan proyek yang sudah wakif pilih.
Saat ini, ada total 27 nazhir yang bergabung di dalam Wakaf Hasanah dengan total wakif sebanyak 7.190. Total dana terhimpun melalui Wakaf Hasanah sebesar Rp 8,22 miliar dari 61 proyek wakaf yang sudah berjalan.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib