Baru 31 Korban Lion Air JT610 Tercatat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 31 Oktober 2018 19:15
Baru 31 Korban Lion Air JT610 Tercatat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Mereka yang tercatat akan mendapatkan santunan kematian sebesar 42 kali dari upah yang dilaporkan.

Dream - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto ingin bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan daftar penumpang Lion Air JT610. Dari daftar manifes penumpang Lion Air JT610, perusahaan mencatat baru 31 dari 189 orang penumpang yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

" Untuk memastikan penumpang itu betul peserta, kami koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini RS Polri untuk mendapatkan identifikasi dari jenazah itu," ujar Agus di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu, 31 Oktober 2018.

Selain identifikasi Tim RS Polri, Agus juga mengimbau perusahaan dan keluarga korban untuk melapor ke perusahannya. Imbauan ini dibuat karena data manifest yang disediakan Lion Air tidak mencatat detail identitas korban.

Agus mengatakan keluarga yang ingin mendapat klaim asuransi, perlu melengkapi sejumlah persyaratan. Selain identifikasi dari RS Polri, BPJS Ketenagakerjaan juga memerlukan syarat administratif.

" Seperti surat kematian, ID, kartu keluarga, dan surat keterangan dari perusahaan," kata dia.

1 dari 1 halaman

Ada yang Dapat Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja

Agus menyebut beberapa penumpang Lion Air JT610 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan klaim asuransi kecelakaan kerja. Pemberian asuransi dikarenakan banyak dari penumpang yang berangkat ke Pangkalpinang untuk urusan pekerjaan.

" Pada dasarnya, perlindungan kecelakaan kerja mulai dari berangkat ke tempat kerja sampai balik lagi ke rumah," kata dia.

Disinggung soal besarannya, Agus mengatakan, santunan untuk kecelakaan kerja hingga meninggal ditetapkan sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan. Sementara santunan kematian di luar kegiatan kerja diberikan Rp24 juta ditambah beasiswa untuk satu orang anak.

Selain itu, Agus mengungkapkan, keluarga korban juga mendapat tabungan jaminan hari tua dan dana pension kalau tercatat mengikuti program pensiun.(Sah)

Beri Komentar