Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu (Foto: Dream/ Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) periode April-Maret 2021. Sebanyak 29 bank penerima setoran ditunjuk BPKH.
" Dasar penetapan hukum BPS-BPIH tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 2018 Pasal II dan Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2018," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.
Beberapa di antara 29 bank tersebut antara lain, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Aceh, dan Bank BCA Syariah. Selain delapan bank syariah, terdapat pula 15 unit usaha syariah yang ditunjuk BPKH.
Anggito mengatakan, syarat menjadi BPS-BPIH yakni memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi, dan memiliki virtual account. Selain itu, bank calon BPS-BPIH juga harus memiliki pengembangan produk, pemodalan, jumlah jamaah, dan kemampuan cash management.
Anggito menjelaskan, ada enam fungsi Bank dalam BPS-BPIH yakni, penerimaan, operasional, likuiditas, penempatan, nilai manfaat dan mitra investasi.
Selain menyampaikan BPS-BPIH, Anggito juga mengatakan pengelolaan dana haji periode Desember 2017. Dana haji yang dikelola BPKH hingga perhitungan itu mencapai Rp102 triliun.
" Sekarang dalam proses audit BPK," ucap dia.
(Sah)
Advertisement
Main Cantik Indonesia, Komunitas Seru Buat Perempuan Pecinta Motor

Tutup Jalan Saat Hajatan Tanpa Izin, Warga Surabaya Bakal Didenda Rp50 Juta

Jakarta Fashion Week 2026, Tampilkan Karya Lebih dari 100 Desainer

Jakarta Expat Tennis Ladder, Komunitas yang Jadi Rumah Kedua Para Ekspatriat

Latih Si Kecil Biar Tak Boros, Ayah Bunda Bisa Terapkan Hal Ini
