BSI Masuk Daftar The World’s Best Banks 2021 Versi Forbes

Reporter : Mutia Nugraheni
Rabu, 26 Mei 2021 13:50
BSI Masuk Daftar The World’s Best Banks 2021 Versi Forbes
Forbes menilai BSI memenuhi lima kriteria penilaian

Dream – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI baru saja masuk dalam daftar bank terbaik dunia, The World’s Best Banks 2021 versi Forbes. Masuknya BSI dalam daftar tersebut, menurut Forbes, mengacu pada hasil survei yang dilakukan terhadap lebih dari 43 ribu konsumen yang mewakili 28 negara, atas lima kriteria penilaian berbeda yaitu trust, terms and conditions, customer services, digital services, dan financial advice.

BSI memang baru seumur jagung, tepatnya tiga bulan pasca penggabungan tiga bank syariah milik Himbara. Forbes menilai BSI memenuhi lima kriteria penilaian tersebut dengan baik.

Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan pencapaian itu menjadi motivasi perseroan untuk senantiasa meningkatkan layanan kepada nasabah dan masyarakat luas, dan mendorong pengembangan ekonomi syariah demi kesejahteraan umat di masa mendatang.

Pihaknya BSI berkomitmen pada kemaslahatan umat dengan mengusung beragam agenda sustainable finance. Seperti program ekonomi desa, ketahanan pangan, beasiswa sociopreneur, keberpihakan kepada UMKM serta berperan aktif dan terdepan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“ Kami terus berkomitmen untuk menjadi bank yang inklusif, memajukan ekonomi Syariah di Tanah Air dan membawa Indonesia menjadi pusat gravitasi ekonomi syariah di lingkup regional dan global. Pengakuan dari Forbes ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja keras mewujudkan hal tersebut,” kata Hery dalam rilis resmi yang diterima Dream, 26 Mei 2021.

 

1 dari 3 halaman

Sebelumnya, BSI mencatatkan laba bersih Rp742 miliar pada triwulan I/2021. Pencapaian itu naik 12,85% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020 sebesar Rp657 miliar. Kenaikan kinerja tersebut didorong oleh peningkatan pendapatan margin dan bagi hasil sebesar 5,16% secara year-on-year (yoy).

Bank Syariah Indonesia Siap Layani 2 Juta Nasabah di Aceh

Dari sisi liabilitas, BSI mengelola Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp205,5 triliun. Jumlah tersebut naik 14,3% secara tahunan. Pertumbuhan itu didorong meningkatnya dana murah berupa giro dan tabungan yang dikelola perusahaan sebesar 14,73%. Per Maret 2021, rasio dana murah (CASA) yang dihimpun BSI mencapai 57,76 persen dibanding total DPK, naik dari posisi triwulan I/2020 yang ada di angka 57,54 persen.

Selain itu volume transaksi kanal digital BSI tercatat tumbuh signifikan hingga nilainya mencapai Rp40,85 triliun atau naik 43,4% secara tahunan. Kontribusi terbesar pertumbuhan volume transaksi digital BSI berasal dari layanan BSI Mobile yang naik 82,53 persen secara tahunan menjadi Rp17,3 triliun.

2 dari 3 halaman

Masih Banyak Masyarakat Anggap Bank Syariah Pakai Bunga

Dream – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyayangkan masyarakat yang belum memahami sistem perbankan syariah. Masih banyak masyarakat yang menganggap perbankan syairah menggunakan sistem bunga.

“ Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa perbankan syariah menggunakan bunga,” kata Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 21 Mei 2021.

Misalnya dalam hal tabungan, perbankan syariah punya perbedaan yang signifikan dengan konvensional. Di bank syariah, tidak ada yang namanya bunga, tetapi bagi hasil. Skema ini terdapat di akad mudharabah.

Akad mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara shohibul mal atau nasabah dengan mudharib atau pihak bank. Pada akad ini, nasabah sebagai penyedia uang dan pihak bank sebagai pengelola.

3 dari 3 halaman

Bagaimana dengan Pembiayaan?

Pembiayaan di bank syariah juga tidak menggunakan akad pinjaman berbasis bunga, namun menggunakan akad jual beli, sewa, dan akad-akad fikih muammalah lainnya.

“ Kan saya ada jualan nih, jual beli barang Rp3 ribu dijual Rp5 ribu, yang Rp2 ribu kita sebut apa? Keuntungan walaupun sama-sama tambahan. Kalau saya pinjamin Rp3 ribu , kemudian saya minta jadi Rp5 ribu yang Rp2 ribu itu namanya bunga,” kata Emir.

“ Tapi kalau saya jual barang nya dari Rp3 ribu ke Rp5 ribu, apakah Rp2 ribunya disebut bunga? Kalau dalam keseharian kita bukan bunga. Nah sama kalau bank syariah, walaupun dia bank, dia itu tidak memberikan pinjaman, dia itu melakukan jual beli murabahah, kalau di bank syariah itu ada akad,” kata dia.

Beri Komentar