Ramadan, PNS Telat Ngantor Potong Gaji!

Reporter : Ramdania
Rabu, 18 Juni 2014 13:26
Ramadan, PNS Telat Ngantor Potong Gaji!
Kementerian Keuangan membuat aturan jam kerja selama bulan puasa. Sanksi pun disertakan bagi pegawai yang tidak patuh terhadap aturan tersebut yaitu pemotongan tunjangan.

Dream - Kementerian Keuangan mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja pegawainya selama bulan Ramadhan. Dalam surat edaran itu, diatur jam kerja PNS Kemenkeu yang dimulai dari jam 07.30 hingga 16.00 waktu setempat.

Pengaturan jam kerja juga menyangkut waktu istirahat, yaitu pukul 12.15 hingga 12.30 waktu setempat untuk Hari Senin dan Kamis, sedangkan untuk hari Jumat pukul 11.30 hingga 12.45 waktu setempat.

" Diharapkan dapat menjaga efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas, serta memberikan waktu yang lebih luas kepada PNS Kemenkeu untuk menjalani ibadah puasa," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri dalam surat edaran yang dikutip, Rabu 18 Juni 2014.

Namun, jika ada pegawai yang pulang mendahului jam kerja maka akan mendapatkan sanksi berupa potongan tunjangan dengan ketentuan, pulang di antara pukul 15..31 s.d <16.00 waktu setempat mendapatkan potongan 0,5%, pukul 15.01 s.d <15.31 waktu setempat mendapatkan potongan 1%, pukul 14.31 s.d <15.01 waktu setempat mendapatkan potongan 1,25%, dan di bawah pukul 14.31 atau tidak mengisi daftar pulang maka akan mendapatkan sanksi potongan tunjangan sebesar 2,5%.

Khusus bagi PNS Kemenkeu di DKI Jakarta, jika mengalami keterlambatan selama 30 menit dari waktu masuk yang ditentukan yaitu antara 07.31 hingga 08.00 WIB diwajibkan mengganti waktu keterlambatan itu pada hari yang bersangkutan sehingga jam kerjanya sampai pukul 16.30. Jika tidak menambah jam kerjanya maka dianggap pulang sebelum waktunya dan mendapat sanksi potongan tunjangan.

" Khusus untuk kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerapkan jam kerja 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari kerja seminggu, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan 1435 H, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai," tutup Chatib Basri. (Ism)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More