Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ramadan, PNS Telat Ngantor Potong Gaji!

Ramadan, PNS Telat Ngantor Potong Gaji! Ilustrasi Jam (http://img.gawkerassets.com/)

Dream - Kementerian Keuangan mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja pegawainya selama bulan Ramadhan. Dalam surat edaran itu, diatur jam kerja PNS Kemenkeu yang dimulai dari jam 07.30 hingga 16.00 waktu setempat.

Pengaturan jam kerja juga menyangkut waktu istirahat, yaitu pukul 12.15 hingga 12.30 waktu setempat untuk Hari Senin dan Kamis, sedangkan untuk hari Jumat pukul 11.30 hingga 12.45 waktu setempat.

"Diharapkan dapat menjaga efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas, serta memberikan waktu yang lebih luas kepada PNS Kemenkeu untuk menjalani ibadah puasa," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri dalam surat edaran yang dikutip, Rabu 18 Juni 2014.

Namun, jika ada pegawai yang pulang mendahului jam kerja maka akan mendapatkan sanksi berupa potongan tunjangan dengan ketentuan, pulang di antara pukul 15..31 s.d <16.00 waktu setempat mendapatkan potongan 0,5%, pukul 15.01 s.d <15.31 waktu setempat mendapatkan potongan 1%, pukul 14.31 s.d <15.01 waktu setempat mendapatkan potongan 1,25%, dan di bawah pukul 14.31 atau tidak mengisi daftar pulang maka akan mendapatkan sanksi potongan tunjangan sebesar 2,5%.

Khusus bagi PNS Kemenkeu di DKI Jakarta, jika mengalami keterlambatan selama 30 menit dari waktu masuk yang ditentukan yaitu antara 07.31 hingga 08.00 WIB diwajibkan mengganti waktu keterlambatan itu pada hari yang bersangkutan sehingga jam kerjanya sampai pukul 16.30. Jika tidak menambah jam kerjanya maka dianggap pulang sebelum waktunya dan mendapat sanksi potongan tunjangan.

"Khusus untuk kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerapkan jam kerja 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari kerja seminggu, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan 1435 H, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai," tutup Chatib Basri. (Ism)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jam Kerja PNS Selama Ramadan, Berubah?

Jam Kerja PNS Selama Ramadan, Berubah?

Meskipun menjalani puasa, tentunya para Muslim akan tetap bekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2024

Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2024

Jam kerja PNS selama Ramadan 2024 yakni 6,5 Jam per hari

Baca Selengkapnya
Puasa Ramadan Terpanjang dan Terpendek di Berbagai Negara, Ini Penyebabnya

Puasa Ramadan Terpanjang dan Terpendek di Berbagai Negara, Ini Penyebabnya

Rata-rata lamanya durasi puasa antara 12-13 jam. Namun, ada negara yang bahkan berpuasa sampai 20 jam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir dalam membatalkan atau melanjutkan puasanya disesuaikan dengan kondisi mereka.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Terbit, Segini Komponen yang Diberikan dalam THR dan Gaji ke-13 PNS

Aturan Sudah Terbit, Segini Komponen yang Diberikan dalam THR dan Gaji ke-13 PNS

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024

Baca Selengkapnya