Bus Besar Bakal Dilarang Pakai Klakson Telolet, Jika Mangkir Didenda Rp500 Ribu

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 20 Maret 2024 12:36
Bus Besar Bakal Dilarang Pakai Klakson Telolet, Jika Mangkir Didenda Rp500 Ribu
Semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat untuk memasang dan membunyikan klakson telolet

1 dari 10 halaman

Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet, Denda Rp500 Ribu

Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet, Denda Rp500 Ribu © Bus Dilarang Klakson Telolet, Denda Rp500 Ribu Shutterstock

2 dari 10 halaman

© Bus Dilarang Klakson Telolet, Denda Rp500 Ribu Shutterstock

Dream - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat buka suara setelah klakson telolet Bus Sinar Dempo memakan korban jiwa anak kecil di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

3 dari 10 halaman

© mudik gratis 2023 maverick

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

4 dari 10 halaman

© Bus Nekat Menerobos Tenda Hajatan Sambil Main Klakson Telolet Basuri. Simak yuk! 2024 maverick

Mengenai penggunaan klakson ini, Kemenhub memastikan ada aturan yang harus dipenuhi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

5 dari 10 halaman

Denda Rp500 Ribu

imageDenda Rp500 Ribu" /> © Dream

Ketentuan itu mengatur bahwa bus dilarang menggunakan klakson telolet, dan jika bus melanggar akan dikenai sanksi Rp500 ribu.

6 dari 10 halaman

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,"

ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dikutip Liputan6.com, Rabu, 20 Maret 2024.

7 dari 10 halaman

Tidak Menuruti Keinginan Anak

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

8 dari 10 halaman

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,"

9 dari 10 halaman

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan penguji

ujar Danto.

10 dari 10 halaman

© Sopir Bus Turuti Kemauan Seorang Pria untuk Bunyikan Klakson Telolet. 2024 maverick

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Beri Komentar