Dream - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat buka suara setelah klakson telolet Bus Sinar Dempo memakan korban jiwa anak kecil di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
Mengenai penggunaan klakson ini, Kemenhub memastikan ada aturan yang harus dipenuhi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Ketentuan itu mengatur bahwa bus dilarang menggunakan klakson telolet, dan jika bus melanggar akan dikenai sanksi Rp500 ribu.
ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dikutip Liputan6.com, Rabu, 20 Maret 2024.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
ujar Danto.
Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.