Ilustrasi Cara Menghitung Zakat Penghasilan. (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Umat Islam wajib menunaikan zakat karena bagian dari rukun Islam. Ada bermacam-macam jenis zakat selain zakat fitrah, salah satunya zakat penghasilan. Cara menghitung zakat penghasilan diatur dalam Islam, termasuk syarat-syarat wajib menunaikannya.
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta penghasilan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat.
Dikutip dari baznas.go.id, fatwa MUI menjelaskan zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain sebagainya dengan diperoleh secara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Kewajiban zakat penghasilan juga berdasarkan pada firman Allah SWT: " Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka," (QS. At-Taubah 9:103). Selain itu juga ada dalam Surat Al Baqarah ayat 267, " Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik."
Nah, sebagai umat muslim, tentu kamu wajib mengetahui cara menghitung zakat penghasilan. Agar saat hartamu sudah mencapai batas minimal yang telah ditentukan syariat, kamu bisa menunaikannya. Simak ulasan tentang cara menghitung zakat penghasilan yang berhasil Dream rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Cara menghitung zakat penghasilan sangat penting untuk dipelajari bagi umat Islam. Sebab wajib bagi orang yang sudah mencapai nishab untuk membayar zakat mal.
Menurut peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Kemudian jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.
Agar lebih jelasnya berikut cara menghitung zakat penghasilan:
Jumlah penghasilan 1 bulan x 2,5%
Apabila seseorang memiliki gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000
Jika dibayarkan dalam satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).
Setelah mengetahui cara menghitung zakat penghasilan, perlu diketahui juga golongan orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan.
Nishab untuk zakat penghasilan adalah setara 85 gram emas dalam satu tahun. Jika dalam satu tahun penghasilan telah mencapai nishab, maka wajib membayar zakat profesi tersebut. Tapi jika belum mencapai satu tahun harta sudah mencapai nishab, maka boleh mengeluarkan zakat mal.
Terdapat kebolehan untuk membayarkan zakat penghasilan per bulan jika keberatan membayarnya per tahun. Dengan perhitungan nisab pendapatan sebulan mencapai seharga 653 kg gabah.
Haul zakat penghasilan dihitung dalam waktu satu tahun, yaitu total dari pendapatan selama setahun, apabila mencapai harga emas seberat 85 gram maka wajib berzakat.
Selain itu, ulama Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan harus satu tahun untuk mengeluarkan zakat penghasilan. Akan tetapi zakat mal yang satu ini dapat dikeluarkan langsung apabila telah memeroleh gaji. Anjuran ini di-qiyas-kan seperti zakat pertanian yang dibayarkan setiap waktu panen.
Islam juga mengatur golongan orang yang berhak mendapatkan zakat penghasilan, yaitu orang fakir, orang Miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim, sabilillah dan Ibnu Sabil.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati