Ilustrasi Cara Menghitung Zakat Penghasilan. (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Umat Islam wajib menunaikan zakat karena bagian dari rukun Islam. Ada bermacam-macam jenis zakat selain zakat fitrah, salah satunya zakat penghasilan. Cara menghitung zakat penghasilan diatur dalam Islam, termasuk syarat-syarat wajib menunaikannya.
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta penghasilan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat.
Dikutip dari baznas.go.id, fatwa MUI menjelaskan zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain sebagainya dengan diperoleh secara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Kewajiban zakat penghasilan juga berdasarkan pada firman Allah SWT: " Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka," (QS. At-Taubah 9:103). Selain itu juga ada dalam Surat Al Baqarah ayat 267, " Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik."
Nah, sebagai umat muslim, tentu kamu wajib mengetahui cara menghitung zakat penghasilan. Agar saat hartamu sudah mencapai batas minimal yang telah ditentukan syariat, kamu bisa menunaikannya. Simak ulasan tentang cara menghitung zakat penghasilan yang berhasil Dream rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Cara menghitung zakat penghasilan sangat penting untuk dipelajari bagi umat Islam. Sebab wajib bagi orang yang sudah mencapai nishab untuk membayar zakat mal.
Menurut peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Kemudian jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.
Agar lebih jelasnya berikut cara menghitung zakat penghasilan:
Jumlah penghasilan 1 bulan x 2,5%
Apabila seseorang memiliki gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000
Jika dibayarkan dalam satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).
Setelah mengetahui cara menghitung zakat penghasilan, perlu diketahui juga golongan orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan.
Nishab untuk zakat penghasilan adalah setara 85 gram emas dalam satu tahun. Jika dalam satu tahun penghasilan telah mencapai nishab, maka wajib membayar zakat profesi tersebut. Tapi jika belum mencapai satu tahun harta sudah mencapai nishab, maka boleh mengeluarkan zakat mal.
Terdapat kebolehan untuk membayarkan zakat penghasilan per bulan jika keberatan membayarnya per tahun. Dengan perhitungan nisab pendapatan sebulan mencapai seharga 653 kg gabah.
Haul zakat penghasilan dihitung dalam waktu satu tahun, yaitu total dari pendapatan selama setahun, apabila mencapai harga emas seberat 85 gram maka wajib berzakat.
Selain itu, ulama Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan harus satu tahun untuk mengeluarkan zakat penghasilan. Akan tetapi zakat mal yang satu ini dapat dikeluarkan langsung apabila telah memeroleh gaji. Anjuran ini di-qiyas-kan seperti zakat pertanian yang dibayarkan setiap waktu panen.
Islam juga mengatur golongan orang yang berhak mendapatkan zakat penghasilan, yaitu orang fakir, orang Miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim, sabilillah dan Ibnu Sabil.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu