Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir 1 Juli 2024

Reporter : Editor Dream.co.id
Sabtu, 15 Juni 2024 13:20
Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir 1 Juli 2024
Pemadanan NIK jadi NPWP dilakukan terakhir tanggal 1 Juli 2024

1 dari 10 halaman

Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir 1 Juli 2024

Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir 1 Juli 2024 © 2023 maverick

2 dari 10 halaman

© 2023 maverick

Dream - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan paling akhir pada 1 Juli 2024. Sampai akhir Mei kemarin masih ada 691 ribu NIK yang perlu dipadankan dengan NPWP.

3 dari 10 halaman

"Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,”

kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dikutip dari Liputan6.com.

4 dari 10 halaman

Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024.Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.


Berikut tiga cara validasi NIK sebagai NPWP:

5 dari 10 halaman

Cara Pertama

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai
  • Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
6 dari 10 halaman

Cara Kedua

  • Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login kemudian masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login
  • Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ubah profil setiap selesai mengisi data
7 dari 10 halaman

  • Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek
  • Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas berubah menjadi valid,
  • Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya.
8 dari 10 halaman

© Yuk, segera daftarkan NPWP online-mu sekarang/copyright Adrian Putra/Fimela 2024 fimela

9 dari 10 halaman

Cara Ketiga

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai
  • Klik ikon baris tiga
  • Masuk menu profil dan pilih data profil
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
10 dari 10 halaman

  • Cek validitas data dengan klik tombol validasi
  • Klik ubah profil
  • Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
  • Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Beri Komentar