Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wajib Dibayar Penuh, THR Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran

Wajib Dibayar Penuh, THR Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran Pemerintah Meminta Pengusaha Membayarkan THR Penuh. (Foto: Shutterstock)

Dream – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 tepat waktu. Pemberian THR paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.

"Pemberian THR itu diberikan H- 7 sebelum pelaksanaan (Idul Fitri 1442 Hijriah)," kata Ida, dikutip dari Merdeka.com, Senin 12 April 2021.

Pemberian THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tiba. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.

Dia berharap seluruh pelaku usaha di Indonesia agar kooperatif untuk memenuhi kewajibannya terhadap buruh. Di antaranya, dengan memberikan THR Keagamaan tahun ini secara tepat waktu.

"Kami mohon kerja sama kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada buruh sesuai peraturan," kata dia.

Pemerintah Pastikan THR Dibayar Penuh, Bukan Dicicil

Dream – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Pemberian THR ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Momen keagamaan ini tidak hanya ditunggu umat Islam untuk beribadah selama sebulan penuh, namun juga yang ditunggu THR Keagamaan. Saya kira juga dinanti oleh teman-teman buruh dan pekerja di Tanah Air untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Ida dalam konferensi pers, dikutip dari Merdeka.com, Senin 12 April 2021.

 

 

Keputusan merestui pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh karena pemerintah telah berusaha maksimal dalam memberikan berbagai insentif terhadap pelaku usaha selama COVID-19 berlangsung.

“Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah sudah memberikan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19,” kata dia.

Tak hanya itu, pada tahun 2020 lalu Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Di antaranya dengan cara boleh dicicil.

“Waktu itu pertimbangannya adalah kelangsungan usaha,” kata dia.

Kondisi Sudah Ada Perbaikan

Ida menilai, saat ini, kondisi mayoritas pelaku usaha di tanah air telah menunjukkan adanya perbaikan ketimbang tahun 2020 lalu. Menyusul adanya sejumlah intensif dan kelonggaran dalam pembayaran THR keagamaan tahun 2020.

“Alhamdulillah pemerintah lakukan banyak hal, roda perekonomian mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat sudah membaik, meski terbatas tapi menuju ke pemulihan ekonomi zona positif,” kata dia.

Untuk itu, diperlukan komitmen para pengusaha dalam membantu pemerintah mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional. (Seperti) untuk membayar THR secara penuh kepada para pekerja atau, buruh," kata Ida.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Baru

Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Baru

Ida menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya Lebaran.

Baca Selengkapnya
Hilang 10 Tahun, Biaya Pencarian Pesawat MH370 Habiskan Rp3,14 Triliun

Hilang 10 Tahun, Biaya Pencarian Pesawat MH370 Habiskan Rp3,14 Triliun

Pesawat MH370 yang Hilang Selama 10 Tahun Telan Biaya Pencarian Mencapai Rp3,14 Triliun

Baca Selengkapnya
THR Lebaran Bermasalah? Lapor ke Nomor Ini

THR Lebaran Bermasalah? Lapor ke Nomor Ini

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki posko pengaduan layanan pembayaran tunjangan hari raya (THR)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024

Baca Selengkapnya
75 Kata-Kata Kecewa karena Tidak Dihargai atas Usaha dan Pengorbanan, Mewakili Perasaan

75 Kata-Kata Kecewa karena Tidak Dihargai atas Usaha dan Pengorbanan, Mewakili Perasaan

Seringkali kita berjuang dengan penuh dedikasi dan harapan agar usaha dan kontribusi kita dihargai oleh orang lain.

Baca Selengkapnya
Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Kemungkinan jemaah umroh bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan

Baca Selengkapnya