Foto: Shutterstock
Dream - Undang-Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mewajibkan unit usaha syariah untuk melepaskan diri dari induk dan berdiri sendiri (spin off). Ketentuan ini dirasa memberatkan UUS.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara, ragu spin off bisa mendorong pangsa pasar perbankan syariah sebesar 20 persen.
" Saya pesimistis bisa jadi 20 persen," kata Pandji dalam Media Training and Gathering tentang Perbankan Syariah di Bogor, Jawa Barat, Jumat 22 November 2019.
Dia mengatakan jumlah UUS yang ada di Indonesia ada 20 buah. Mayoritas merupakan UUS yang dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang asetnya di bawah Rp5 triliun. " Bagaimana (caranya) 'ibu' yang punya aset Rp2 triliun, Rp3 triliun, dan Rp500 miliar harus membesarkan UUS. Belum lagi nambah modal?" kata Pandji.
Ditambah lagi keberpihakan pemerintah terhadap perbankan syariah masih kecil. Misalnya urusan pembiayaan yang sulit dimasuki oleh perbankan syariah. Dikatakan bahwa ada proyek senilai belasan triliun rupiah, tapi tidak melirik bank syariah yang modalnya sekitar Rp2 triliun-Rp5 triliun.
Plus, instrumen pembiayaan syariah masih terbatas. Bank konvensional bisa mendapatkan pendanaan di pasar uang. Tapi, bank syariah hanya bisa bermain di sukuk dan tak bisa menempatkan di sembarang instrumen.
" Sukuk saja nggak bisa gede. Fee base income susah. Terima uang lebih nggak bisa lempar ke mana-mana. Paling deposito lempar ke BI," kata dia.
Untuk itulah, dia mengharapkan spin off ditunda. Menurut Pandji, lebih baik perbankan syariah besar terlebih dahulu, baru melepas unit syariahnya. Dikatakan juga perubahan aturan ini ada di ranah legislator. " Tahun depan ada UU Perbankan yang baru. Mudah-mudahan aturan ini bisa ditunda," kata dia.