Kaji Green Sukuk, CIMB Niaga Syariah Ingin Jadi Green Islamic Bank Pertama RI

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 22 November 2019 13:12
Kaji Green Sukuk, CIMB Niaga Syariah Ingin Jadi Green Islamic Bank Pertama RI
Penerbitan green sukuk direncanakan dilakukan tahun 2020.

Dream - CIMB Niaga Syariah berencana menerbitkan sukuk hijau tahun depan. Unit usaha syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk ini menargetkan menjadi " bank syariah hijau" pertama di Tanah Air.

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara, mengatakan perusahaan tahun akan menerbitkan sukuk penawaran umum berkelanjutan (PUB) 3 senilai Rp1 triliun. Selain itu, unit syariah ini akan menerbitkan sukuk hijau.

Sekadar infromasi, green sukuk digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

" Tahun 2020 rencananya kami akan menerbitkan sukuk lagi. Kami maunya green sukuk," kata Pandji dalam acara Media Training and Gathering tentang Perbankan Syariah di Bogor, Jawa Barat, Kamis 21 November 2019.

Jika sudah lepas dari induk dan berdiri sebagai bank utuh (spin off), Pandji ingin CIMB Niaga Syariah menjadi bank syariah hijau (green Islamic bank) pertama di Indonesia.

Untuk itulah pihaknya pelan-pelan memperkenalkan masyarakat tentang " bank hijau" melalui green sukuk. " Misalnya, memperkenalkan pembiayaan yang bersifat 'green'," kata dia.

1 dari 4 halaman

Masih Dimatangkan

Pandji mengatakan green sukuk ini masih dalam proses pembahasan dengan lembaga keuangan internasional. Dia juga belum bisa mengungkap nilai sukuk hijau yang akan dirilis tahun depan.

Selain itu, sukuk hijau ini juga masih diproses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pandji mengatakan rencananya sukuk hijau ini dijual kepada investor dalam negeri.

" Kalau terima jawaban cepat (dari OJK), bisa (diterbitkan) kuartal II atau III. Sementara untuk dalam negeri," kata dia.

2 dari 4 halaman

Sukuk Hijau Ritel Pertama Dunia Meluncur di Indonesia

Dream – Kementerian Keuangan merilis sukuk hijau ritel (green sukuk retail), Sukuk Tabungan Seri 006 (ST 006). Instrumen keuangan syariah ini merupakan sukuk hijau ritel pertama di dunia untuk Surat Berharga Negara Syariah (SBSN).

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat 1 November 2019, ST006 merupakan jenis sukuk hijau ritel (green sukuk retail) yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek terkait lingkungan.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan penerbitan obligasi syariah ini bertujuan untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Luky memastikan sukuk ini sudah mengantongi label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“ Green maksudnya komitmen pemerintah membangun proyek-proyek yang bersifat berkelanjutan dan hijau,” kata dia di Jakarta.

Luky mengatakan sukuk hijau ritel juga bisa memperdalam pasar keuangan syariah Indonesia.

3 dari 4 halaman

Investasi Mulai dari Rp1 Juta

Penempatan investasi pada ST006 sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 miliar per orang dengan tenor 2 tahun.

Imbal hasil kupon 6,75 persen floating with floor mengikuti BI 7 days reverse repo rate pada saat penetapan sebesar 5 persen di tambah spread yang ditetapkan sebesar 175 bps di periode pertama 10 Januari 2020 dan tanggal 10 Februari 2020.

Masa penawaran ST006 dibuka mulai tanggal 1 November 2019 pukul 09.00 WIB hingga 21 November 2019 pukul 10.00 WIB. ST006 akan jatuh tempo tanggal 10 November 2021.

Lanjut Luky, masyarakat yang berminat untuk investasi di sukuk ini, bisa mengakses laman Sukuk Tabungan di www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan. “ Atau, menghubungi 23 mitra distribusi (midis) melalui sistem elektronik (layanan online) e-SBN,” kata dia. 

4 dari 4 halaman

OJK Luncurkan Sukuk Wakaf Tahun Depan

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan sukuk wakaf. Instrumen keuangan ini menggabungkan produk investasi syariah dengan wakaf menjadi salah satu produk yang akan dikenalkan ke publik tahun depan.

" Sukuk wakaf salah satunya tunggu saja tahun depan. Tahun ini kajian-kajian," ujar Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fadillah Kartika, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019.

" Kita lagi memperkenalkan produk ini kepada pihak tertentu supaya tertarik," tambah dia.

Menurut Fadillah, OJK masih menyusun skema dan aturan mengenai Sukuk Wakaf. " Mudah-mudahan tahun depan ada produknya," ucap dia.

 

 

Fadillah menjelaskan, sukuk wakaf ini berbeda dengan produk cash wakaf link. Pada cash wakaf link, uang yang ada pada nazir (pengelola wakaf) dikumpulkan dan dibelikan Sukuk Negara.

" Sukuk Wakaf kan komersil ya, tapi dikaitkan dengan aset wakaf. Misalnya ada tanah wakaf tapi tidak bermanfaat kan tanah aja, kemudian didirikan bangunan di atasnya supaya bisa masukan, bagaimana creat sukuk itu untuk mendanai pemanfaatan wakaf," kata dia.

Beri Komentar