CIMB Niaga Syariah Kelola Aset Rp64,32 Triliun, Pilih BUS atau Tetap UUS?

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 27 Juni 2023 06:12
CIMB Niaga Syariah Kelola Aset Rp64,32 Triliun, Pilih BUS atau Tetap UUS?
Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla mengungkap bahwa spin off dinilai bukan satu-satunya cara untuk membesarkan pasar industri syariah.

Dream - CIMB Niaga Syariah, Unit usaha syariah (UUS) dari PT Bank CIMB Niaga Tbk belum memiliki rencana untuk memisahkan usahanya (spin off) menjadi bank umum syariah (BUS).

Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla menilai langkah spin off bukan satu-satunya cara untuk membesarkan pasar industri syariah.

" Biarlah spin off itu menjadi suatu pilihan bisnis dari tiap bank masing-masing. Jadi, tidak perlu diharuskan gitu loh. Karena bagi kami UUS itu merupakan model yang paling tepat," ujarnya saat ditemui di sela-sela agenda Media Gathering di Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. 

Bung Aldilla menjelaskan biaya pengelolaan unit usaha syariah sebetulnya lebih efisien dibandingkan harus menjadi bank umum syariah. Perusahaan juga tetap dapat memanfaatkan jaringan bank konvensional CIMB Niaga untuk terus memacu laju bisnisnya.

Meski memandang keberadaan UUS lebih efisien dibandingkan spin off menjadi BUS, Bung Aldilla memastikan perusahaan tentunya akan mengikuti apapun keputusan dari pemerintah. 

" (Namun) kita akan selalu follow peraturan yang sudah dicanangkan oleh regulator," katanya.

Dalam laporan terbarunya, CIMB Naiaga Syariah saat ini mengelola aset hingga kuartal I 2023 mencapai Rp64,32 triliun.

Aset tersebut meningkat 16 persen (yoy) dari nilai sebelumnya Rp55,27 triliun.

1 dari 1 halaman

Sebagai informasi, ketentuan spin off UUS menjadi BUS tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, di mana spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.

Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam Undang-undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Regulasi penggantinya yang mengatur kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS ditetapkan oleh OJK. Saat ini, UUS sedang menunggu aturan baru yang ditetapkan OJK mengenai spin off.

 

Beri Komentar