Dream - Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Budi Said merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. Bisnisnya bergerak di bidang properti seperti perumahan, apartemen, hingga plaza.
Nama Budi sebelumnya santer setelah menang dalam gugatan kasus 1,1 ton emas senilai Rp1,1 trlin yang dibeli dari Antam. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi.
" Hari ini (Kamis, 18 Januari 2024) status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 19 Januari 2023.
Kasus ini berawal dari Budi Said yang membeli emas kepada EA, AP, EKA dan MD selaku pegawai PT Antam pada Maret - November 2018.
Kuntadi mengatakan, Budi telah melakukan permufakatan jahat dengan modus rekayasa transaksi yakni menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam.
Dalihnya Budi mendapatkan diskon dari PT Antam.
" Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi transaksinya tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam," tambahnya.
Kuntandi mengungkap, akibat permufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama para pegawai PT Antam yang masih sebagai saksi, telah membuat kondisi transaksi PT Antam menjadi tidak terkontrol.
" Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," ujarnya
Meski masih sebagai saksi, Kejagung mengaku punya dugaan kuat para pegawai PT Antam telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada PT Antam.
Berdasarkan surat palsu tersebut, PT Antam seolah-olah masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka.
Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata.
Beberapa waktu silam Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara Rp1,1 triliun.
Kejagung menyatakan tidak terpengaruh atas gugatan perdata yang telah dimenangkan oleh Budi Said kepada PT Antam terkait transaksi jual - beli logam mulia atau emas.
" Jadi lebih jelasnya lagi, kita tidak terpengaruh dengan upaya-upaya keperdataan yang dilakukan antara mereka. Kadang-kadang kegiatan itu dipakai untuk menutupi perbuatan yang sebenarnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat jumpa pers.
Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara oknum lain yang terlibat sedang dalam proses keputusan.