Pemerintah Akan Mengenakan PPN Untuk Produk Premium Seperti Daging Wagyu. (foto: Shutterstock)
Dream – Belakangan ini, isu pajak untuk sembako menjadi perbincangan hangat setelah draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bocor ke publik. Menurut aturan ini, ada sederet sembako yang rencananya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa sembako yang dijual di pasar tradisional dan diproduksi oleh petani lokal, tidak dikenakan pajak.
“ Saya jelaskan, pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” kata dia dalam video yang diunggah di Instagram @smindrawati, Selasa 15 Juni 2021.
Justru yang dikenakan PPN, lanjut dia, adalah sembako impor, misalnya beras basmati dan beras shirataki. Menurut dia, harganya bisa mencapai 5-10 kali lipat beras biasa dan konsumennya adalah masyarakat kelas atas.
“ Seharusnya dipungut pajak,” tulis Sri Mulyani.
Begitu pula dengan daging sapi premium, seperti daging wagyu dan kobe. Harganya bisa 5-10 kali lipat dari harga daging sapi biasa.
“ Seharusnya perlakuan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. Itu azaz keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan, dan yang kuat membantu dan berkontribusi,” tulis dia.
Dream - Kementerian Keuangan melakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam naskah revisi tersebut, terdapat penambahan beberapa jenis barang kena pajak.
Merujuk pada Pasal 4A Revisi UU KUP, beberapa item kena pajak tersebut termasuk pula sembako.
Pasal tersebut memasukkan 13 jenis barang yang akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Besaran PPN sendiri ditetapkan sebanyak 12 persen.
13 jenis barang tersebut yaitu:
1. Beras dan Gabah,
2. Jagung,
3. Sagu,
4. Kedelai,
5. Garam Konsumsi,
6. Daging,
7. Telur,
8. Susu,
9. Buah-buahan,
10. Sayur-sayuran,
11. Ubi-ubian,
12. Bumbu-bumbuan, dan
13. Gula Konsumsi.
Padahal, 13 jenis barang tersebut sebelumnya tidak dikenai pajak karena masuk kategori sangat dibutuhkan rakyat. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 116/PMK.010/2017.
Kepala Peneliti Center for Indonesia Policy Studies, Felippa Ann Amanta, rencana Pemerintah memberlakukan PPN pada sembako dapat memicu dampak besar. Salah satunya, memicu kenaikan harga pangan.
" Rencana ini merupakan sebuah langkah yang tidak saja akan meningkatkan harga pangan dan karenanya mengancam ketahanan pangan tetapi juga akan berdampak buruk kepada perekonomian Indonesia secara umum," dikutip dari Liputan6.com.
Fellipa mengatakan ancaman ketahanan pangan akan dirasakan khususnya pada masyarakat berpendapatan rendah. Rencana kebijakan ini dapat membuat sepertiga masyarakat Indonnesia terancam tak mampu membeli makanan bernutrisi baik.
" Menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi apalagi di tengah pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang," kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN