MUI Mengeluarkan Fatwa Haram Pada BPJS Terkait Indikator Bunga, Dan Mengusulkan Untuk Mengadakan BPJS Kesehatan Syariah Pada Pemerintah. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Dream - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait keharaman BPJS Kesehatan menuai polemik di masyarakat. Fatwa tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Islam.
Terkait persoalan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengirimkan surat permohonan audiensi dengan organisasi alim ulama di Tanah Air tersebut. Audiensi diharapkan bisa mendapatkan pemahaman mendalam terkait keputusan ulama tersebut.
" Ini suratnya sudah kami terima," ujar Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Jaih Mubarok di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2015.
Jaih mengatakan surat permohonan audiensi tersebut akan segera diproses. Namun, dia belum bisa memastikan kapan pertemuan MUI dan BPJS Kesehatan tersebut dapat digelar.
" Sedang kami atur waktunya. Suratnya baru kami terima kemarin," ungkap dia.
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan hasil rekomendasi ijtima yang digelar di Tegal beberapa bulan yang lalu. Salah satu rekomendasi tersebut terkait hukum haram program BPJS.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berbahaya, Begini Penampakan Aslinya Saat Diperbesar 2.600 Kali