Dalami Fatwa Haram, BPJS Kesehatan Surati MUI

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 30 Juli 2015 16:08
Dalami Fatwa Haram, BPJS Kesehatan Surati MUI
Pihak MUI mengaku telah menerima surat audiensi manajemen BPJS.

Dream - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait keharaman BPJS Kesehatan menuai polemik di masyarakat. Fatwa tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Islam.

Terkait persoalan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengirimkan surat permohonan audiensi dengan organisasi alim ulama di Tanah Air tersebut. Audiensi diharapkan bisa mendapatkan pemahaman mendalam terkait keputusan ulama tersebut.

" Ini suratnya sudah kami terima," ujar Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Jaih Mubarok di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2015.

Jaih mengatakan surat permohonan audiensi tersebut akan segera diproses. Namun, dia belum bisa memastikan kapan pertemuan MUI dan BPJS Kesehatan tersebut dapat digelar. 

" Sedang kami atur waktunya. Suratnya baru kami terima kemarin," ungkap dia.

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan hasil rekomendasi ijtima yang digelar di Tegal beberapa bulan yang lalu. Salah satu rekomendasi tersebut terkait hukum haram program BPJS.

 

 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More