Dalih Merugi, 2.000 Perusahaan Asing Mangkir Bayar Pajak

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 22 Maret 2016 14:14
Dalih Merugi, 2.000 Perusahaan Asing Mangkir Bayar Pajak
Mereka hanya berdalih perusahaannya mengalami rugi. Namun aksi itu dilakukan selama 10 tahun.

Dream - Di tengah upaya pemerintah menggenjot pendapatan, perusahaan asing justru bertindak curang. Berdalih merugi, sekitar 2.000 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menghindari dari kewajiban membayar pajak.

Tak cuma setahun, aksi penggelapan pajak ini sudah berlangsung 10 tahun. Ditaksir Indonesia kehilangan potensi pemasukan hingga Rp 100 triliun.

" Ini adalah bagian dari penggelapan pajak yang harus dibereskan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dikutip dari laman Setkab, Selasa, 22 Maret 2016.

Bambang mengungkapkan, Indonesia sebenarnya memiliki 7 juta wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu sumber pandapatan. Namun dari jumlah itu, hanya 900 ribu yang benar-benar membayar. Sumbangannya cuma mencapai hampir Rp 9 triliun.

“ Artinya, kembali lagi, ada unsur ketidakpatuhan juga di dalam pembayar pajak pribadi,” ujarnya.

Beragam aksi penggelapan pajak inilah yang akan menjadi perhatian pemerintah. Di samping itu tentunya kerjasama di antara Dirjen Pajak dan PPATK yang dianggap mempunyai data-data terkait transaksi.

Beri Komentar