Data Kependudukan Yang Bermasalah Bisa Persulit Kamu Daftar CPNS, Lho. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan data yang sangat penting saat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Apabila salah input, bisa-bisa kehilangan kesempatan mengikuti tes CPNS.
Jadi, bagi kalian yang akan mendaftar seleksi CPNS, teliti seluruh data diri, terutama NIK. Input dengan benar. Tapi bagaimana bila data NIK di situs pendaftaran CPNS 2019 tak ditemukan atau tidak sesuai?
Tenang saja. Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui akun Twitter @BKNgoid, Rabu 6 November 2019, memberi dua alternatif yang bisa kamu lakukan untuk menyelesaikan masalah data NIK tak ditemukan atau tidak sesuai.
Pertama, kamu bisa menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.
Kedua, kamu bisa menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirimkan data sesuai dengan format berikut.
#NIK
#Nama Lengkap
#Nomor Kartu Keluarga
#Nomor Telepon
#Permasalahan
BKN juga menyediakan saluran hotline di 1500537,WhatsApp 08118005373, SMS 08118005371, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.
Bagi #SobatBKN yg baru menikah, pindah, atau masih galau dengan data kependudukannya. Yuk hindari permasalahan data tidak ditemukan atau data tidak sesuai melalui 2 solusi ini.#CPNS2019#TheNewEpicBattle#BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN@ccdukcapil @Kemendagri_RI pic.twitter.com/7hRzfc8efL
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid)November 5, 2019
Dream – Menjelang pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kebanjiran pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran. Pertanyaan-pertanyaan ini masuk ke portal LAPOR milik BKN.
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 6 November 2019, ada 50 pertanyaan yang masuk sejak diumumkan seleksi CPNS 2019 pada Senin 28 Oktober 2019. Lantas, pertanyaan apa saja yang paling banyak dilayangkan?
Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.
“ Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket),” kata Kepala BKM, Bima Haria Wibisana.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
Namun persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-3 Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.
Calon formasi umum merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) maupun Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
“ Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” kata Ridwan.
Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang.
(Sumber: Liputan6.com)
Dream – Kabar baik buat Sahabat Dream yang ingin mengabdi sebagai Pengawai Negeri Sipil. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) membolehkan penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2018 untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 bagi peserta kategori P1/TL.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmaen, mengatakan pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Peserta ini masuk dalam tiga kali formasi saat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 2018. “ Namun, dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir,” kata Suharmaen, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 5 November 2019.
Suharmen mengatakan peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD 2018 yang disimpan dalam SSACSN BKN. Selain itu, pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama saat pendaftaran seleksi CPNS 2018.
Juga setelah menjalankan proses pendaftaran atau pengunggahan dokumen seperti dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL. Data ini mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi jabatan yang dilamar, serta status kelulusan pada tahap akhir di seleksi CPNS 2018.
“ Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar,” kata dia.
Secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan jika memenuhi ambang batas SKD 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar pada 2019 harus sama dengan 2018.
Suharmaen mengingatkan pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak SKD 2019 pada sistem SSCASN. Pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD 2019 kemudian tidak menjalani seleksi dinyatakan gugur.
Pelamar yang memilih untuk tidak mengikuti SKD 2019 bisa menggunakan nilai SKD 2018. Apabila nilai SKD 2019 memenuhi nambang batas tahun ini, maka yang digunakan adalah yang terbaik antara SKD 2018 dan 2019.
“ Apabila nilai SKD 2019 tak memenuhi nilai ambang batas, yang digunakan adalah SKD 2018,” kata dia.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan