Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung, Siapa Pelakunya?

Reporter : Alfi Salima Puteri
Rabu, 12 Januari 2022 10:34
Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung, Siapa Pelakunya?
Erick ingin membersihkan perusahaan negara dari praktik korupsi. Erick Thohir juga membawa bukti-bukti dugaan korupsi itu.

Dream - Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut ingin membersihkan perusahaan negara dari praktik korupsi. Erick Thohir juga membawa bukti-bukti dugaan korupsi itu.

" Tentu juga kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan. Karena kita sudah bukan eranya lagi saling menuduh. Tetapi mesti ada fakta yang diberikan," jelas Erick Thohir.

Menurut Erick Thohir, saat ini menjadi saat yang tepat untuk membersihkan BUMN dari oknum-oknum yang diduga melakukan korupsi. " Dan inilah memang tujuan utama kita, terus menyehatkan BUMN tersebut," tambah dia.

Erick berterima kasih kepada Kejaksaan Agungkarena sinkronisasi yang mereka lakukan sejak awal memiliki manfaat bagi transformasi BUMN.

" Karena tidak mungkin transformasi BUMN itu tidak didukung oleh Kejaksaan Agung. Apalagi dengan program Bersih-bersih BUMN," pungkasnya.

1 dari 2 halaman

Menurut Erick Thohir, kerugian yang terjadi pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) karena bisnis model yang salah sejak lama.

" Garuda ini sedang ditahap restrukturisasi, tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasingnya. Itu ada indikasi korupsi, dengan merek yang berbeda-beda," tutur Erick.

 

 

 

      View this post on Instagram      

A post shared by Erick Thohir (@erickthohir)

 

2 dari 2 halaman

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Erick melaporkan dugaan korupsi pembelian ATR 72-600. Kejaksaan mendukung langkah Erick Thohir melakukan pembersihan di tubuh BUMN.

" Dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN, dalam rangka bersih-bersih. Dan tentunya di bawah kepemimpinan pak Menteri Erick, kita akan lakukan dan Kejaksaan akan support terus," ujar Burhanuddin.

Dalam keterangan persnya, ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pengadaan pesawat ATR 72-600 lewat leasing sebetulnya merupakan pengembangan kasus lama.

" Untuk ATR 72-600 ini zaman ES, dan ES sekarang masih ada di dalam tahanan. Zaman dirutnya adalah ES," kata Burhanuddin.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More