Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk menjaga netralitas pada masa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
" Saya kira soal netralitas ASN sudah final ya. ASN harus netral," ujar Anas dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 14 Desember 2023.
Anas menjelaskan, PNS yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga yang terberat yakni sanksi pidana.
Anas menuturkan pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Polri untuk memberikan sanski kepada PNS yang melanggar
Laporan pelanggaran nantinya akan ditangani oleh KSN dan diberikan dan dicek kepada Kementerian PAN-RB.
" Laporannya nanti akan ditangani oleh KSN, kemudian diberikan kepada kami, nanti kami akan cek," tutup Anas.
Untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemerintah melarang para abdi negara berpose dengan gaya tertentu, seperti membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
Ada 10 jenis pose foto yang tidak boleh dilakukan ASN selama jelang pemilu 2024, diantaranya:
1.Gaya foto membentuk simbol hati (saranghaeyo) seperti gaya Korea Selatan.
2.Gaya foto dengan jempol ke atas
3.Gaya foto dengan jari tangan berjumlah tiga
4.Gaya foto dengan jari metal
5.Gaya foto dengan jempol dan telunjuk di dagu yang membentuk pistol.
6.Gaya foto dengan mengangkat telunjuk
7.Gaya foto dengan mengangkat dua jari seperti angka dua
8.Gaya foto dengan membentuk telepon
9.Gaya foto dengan menunjukkan lima jari atau angka lima
10. Gaya foto dengan membentuk tanda oke dengan tiga jari.
Tetapi, ada gaya foto yang diperbolehkan yaitu dengan gaya foto kepalan tangan.
Sebelumnya Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga mengatakan ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
“Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di whatsapp,”
ujarnya dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 17 November 2023.