Dear PNS, Tak Netral Saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 15 Desember 2023 06:48
Dear PNS, Tak Netral Saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
ASN atau PNS tak netral di pemilu 2024 dapat dikenai sanksi pidana

1 dari 10 halaman

Dear PNS, Tak Netral Saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Dear PNS, Tak Netral Saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana © IKN Nusantara Jadi Tempat Buangan PNS Berkinerja Buruk, Benarkah? 2023 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk menjaga netralitas pada masa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

" Saya kira soal netralitas ASN sudah final ya. ASN harus netral," ujar Anas dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 14 Desember 2023.

3 dari 10 halaman

Sanksi

Sanksi © IKN Nusantara Jadi Tempat Buangan PNS Berkinerja Buruk, Benarkah? 2023 maverick

Anas menjelaskan, PNS yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga yang terberat yakni sanksi pidana.

4 dari 10 halaman

"Bagi mereka yang melanggar, ada tingkatan sangsinya ya. Mulai sangsi administratif sampai sangsi yang terberat adalah pidana. Saya kira sudah jelas. Clear ASN harus netral,"

5 dari 10 halaman

Anas menuturkan pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Polri untuk memberikan sanski kepada PNS yang melanggar

Laporan pelanggaran nantinya akan ditangani oleh KSN dan diberikan dan dicek kepada Kementerian PAN-RB.

6 dari 10 halaman

© Penunjukkan Azwar bersifat sementara selama Mahfud berada di luar negeri. 2023 maverick

" Laporannya nanti akan ditangani oleh KSN, kemudian diberikan kepada kami, nanti kami akan cek," tutup Anas.

7 dari 10 halaman

Pose PNS yang Dilarang Saat Pemilu 2024

Untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemerintah melarang para abdi negara berpose dengan gaya tertentu, seperti membentuk simbol hati ala Korea Selatan.

8 dari 10 halaman

Ada 10 jenis pose foto yang tidak boleh dilakukan ASN selama jelang pemilu 2024, diantaranya:

1.Gaya foto membentuk simbol hati (saranghaeyo) seperti gaya Korea Selatan.

2.Gaya foto dengan jempol ke atas

3.Gaya foto dengan jari tangan berjumlah tiga

4.Gaya foto dengan jari metal

9 dari 10 halaman

5.Gaya foto dengan jempol dan telunjuk di dagu yang membentuk pistol.

6.Gaya foto dengan mengangkat telunjuk

7.Gaya foto dengan mengangkat dua jari seperti angka dua

8.Gaya foto dengan membentuk telepon

9.Gaya foto dengan menunjukkan lima jari atau angka lima

10. Gaya foto dengan membentuk tanda oke dengan tiga jari.

10 dari 10 halaman

Tetapi, ada gaya foto yang diperbolehkan yaitu dengan gaya foto kepalan tangan.

Sebelumnya Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga mengatakan ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.

“Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di whatsapp,”
ujarnya dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 17 November 2023.

Beri Komentar