Ilustrasi Investasi Bodong. (Foto: Shutterstock)
Dream – Belum lama ini, kasus investasi bodong 212 Mart disorot publik. Peristiwa ini berawal dari pengaduan ratusan warga ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Dikutip dari Liputan6.com, Senin 10 Mei 2021, ratusan warga berinvestasi di 212 Mart dengan nilai yang beragam, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Sekadar informasi 212 Mart adalah merek minimarket Koperasi Syariah 212. Minimarket ini menjual beragam barang kebutuhan sehari-hari, seperti bahan pokok, perlengkapan rumah tangga, hingga alat tulis.
Namun, setelah berjalan beberapa tahun, muncul masalah-masalah yang membuat anggota koperasi curiga. Alhasil, para nasabah melaporkan koperasi ini kepada polisi dengan dugaan penggelapan dana atau penipuan.
Berikut ini adalah sederet fakta tentang kasus investasi bodong 212 Mart, dihimpun dari berbagai sumber.
Para korban ini tertarik dengan ajakan investasi untuk mendirikan toko 212 Mart di Samarinda pada 2018. Alhasil, mereka menghimpun dana di koperasi syariah ini.
Uang yang diinvestasikan pun banyak, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp20 juta.
Pembangunan Tiga Unit Toko
Rencananya, investasi ini akan digunakan untuk membangun tiga toko secara bertahap. Lokasinya di Kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, dan Jalan Gerilya.
Setelah berjalan dua tahun, pada akhir November 2020, para nasabah curiga karena muncul masalah keuangan. Misalnya, tagihan dari supplier, gaji karyawan, hingga sewa yang menunggak.
Karena inilah, para nasabah melaporkan kasus tersebut sebagai dugaan penipuan atau penggelapan dana.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Kota Samarinda dan Koperasi Syariah 212 Pusat.
Ternyata, 212 Mart di Samarinda ini diinisiasi oleh komunitas 212 dan tak berkaitan dengan Koperasi 212.
“ Dari konfirmasi kami dengan Direktur Koperasi 212, komunitas 212 Mart Kota Samarinda bukan merupakan bagian dari Koperasi 212,” kata Ahmad.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menegaskan, pengurus harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari kasus tersebut.
" Pengurus bertanggung jawab mengembalikan uang masyarakat tersebut. Kita serahkan penanganannya ke Kepolisian," ujar Tongam kepada Liputan6.com.
Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Investasi Bodong
Tongam mengatakan kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus investasi bodong di platform lain seperti fintech. Memang, masyarakat harus memiliki pemahaman yang tepat sebelum melakukan investasi di platform apapun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
OJK mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan izin kegiatan investasi, mulai dari legalitas dan rasionalitas pemberian imbal balik investasinya.
“ Selain itu, perlu juga dilihat kredibilitas lembaga tempat masyarakat menempatkan dananya,” ujar dia.
Advertisement
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer