Harus Tahu! Ini Deretan Fakta Unik Registrasi Ulang SIM Card

Reporter : Eko Huda S
Rabu, 1 November 2017 16:42
Harus Tahu! Ini Deretan Fakta Unik Registrasi Ulang SIM Card
Mulai dari cara registrasi sampai aturan ini disebut hoax.

Dream – Sahabat Dream, registrasi kartu SIM telah dimulai. Pengguna ponsel diminta untuk mendaftarkan nomor teleponnya sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi, pengguna ponsel hanya bisa menggunakan satu NIK untuk tiga nomor ponsel.

Pendaftaran ini sifatnya wajib. Bagi pemilik ponsel yang tidak mendaftar, maka nomornya akan diblokir. Meski demikian, ada saja oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi menyesatkan dengan menyebut pendaftaran ini hanya hoax belaka.

Dan, pendaftaran SIM card yang resmi dibuka kemarin ini ternyata menyimpan fakta-fakta unik, lo, Sahabat Dream. Apa saja? berikut ulasannya.

1 dari 6 halaman

Ini Cara Registrasi SIM Card

Ini Cara Registrasi SIM Card © Dream

Registasi ini bisa dilakukan melalui SMS ke 444. Untuk pengguna SIM baru provider Indosat, Tri, dan Smartfren, format pendaftarannya adalah NIK#KK, lalu kirim ke 4444.

Untuk pengguna XL Axiata, ketik Daftar#NIK#No. KK, kirim ke 4444.

Untuk Telkomsel, ketik RegNIK#No. KK#

Itu untuk pengguna baru. Kalau pengguna lama?

Untuk pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri, pengguna lama mengetikkan Ulang#NIK#No. KK, lalu kirim ke 4444.

Untuk pengguna XL Axiata, cukup mengetik Ulang#No. NIK#No. KK, kirim ke 4444.

Kemudian, pengguna Telkomsel cukup mengetik Ulang NIK#No. KK#, kirim ke 4444.

Pengguna juga bisa mendaftarkan nomor ponselnya melalui tautan. Berikut ini adalah daftarnya.

Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang

XL: https://registrasi.xl.co.id/ulang

Tri: https://registrasi.tri.co.id/

Smartfren: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

2 dari 6 halaman

Periode Pendaftaran 31 Oktober 2017-28 Februari 2018

Periode Pendaftaran 31 Oktober 2017-28 Februari 2018 © Dream

Pemerintah membuka registasi SIM card bagi pengguna baru dan lama mulai dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018.

Aturan ini juga berlaku bagi pengguna telepon seluler yang belum memiliki KTP atau di bawah umur. Staf Ahli Kominfo Bidang Hukum, Henri Subiakto, mengatakan pengguna itu cukup menggunakan NIK yang ada di KK.

“ Memang harus valid,” kata Henri.

 

3 dari 6 halaman

Satu NIK untuk Tiga Kartu

Satu NIK untuk Tiga Kartu © Dream

Sahabat Dream, ternyata satu orang hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga kartu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikas.

“ Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi,” bunyi pasal 11 ayat 1.

Lalu, bagaimana jika punya lebih dari tiga kartu? Nah, Sahabat Dream harus melakukan registrasi di gerai provider jasa telekomunikasi.

Data-data yang didaftarkan juga harus asli, lho. Jika ketahuan menggunakan NIK dan nomor KK palsu, provider akan menonaktifkan nomor tersebut. Ketika dinonaktifkan, provider tak wajib membayar kerugian kepada pelanggan.

4 dari 6 halaman

Awas Diblokir

Awas Diblokir © Dream

Pemblokiran nomor pelanggan yang tak didaftarkan ulang ini tidak dilakukan serta-merta setelah periode pendaftaran berakhir. Penutupan nomor ini dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama, pemblokiran layanan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat (SMS) keluar jika tak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pelaksanakaan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Tahap ke dua, pemblokiran telepon masuk dan dan SMS masuk jika registrasi tak dilakukan 15 hari setelah pemblokiran tahap pertama.

Tahap terakhir, pemblokiran layanan data internet apabila tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari setelah pemblokiran tahap kedua.

 

5 dari 6 halaman

Disebut Hoax

Disebut Hoax © Dream

Belakangan ini, beredar pesan berantai yang menyebut registrasi SIM card ini hoax. Alasannya, registasi ini memerlukan NIK. Ini yang membuat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) gerah.

Pihak Kominfo menegaskan pesan berantai itu hoax. Mereka menduga penyebar kabar tersebut adalah pelaku kejahatan siber yang panik karena ruang geraknya dibatasi.

6 dari 6 halaman

Nomor KK Ditolak

Nomor KK Ditolak © Dream

Registrasi ulang kartu SIM ini menuai banyak keluhan pengguna telepon seluler. Mereka mengaku gagal  mendaftarkan ulang SIM card-nya. Bahkan, nomor KK yang didaftarkan ditolak. Ada yang menengarai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) belum memperbarui data KK. Lalu, ada juga yang menyarankan pendaftaran SIM card hanya menggunakan KTP.

(Reporter: Arie Dwi Budiawati)

Beri Komentar