Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Premium dan pertalite, sebagai gasoline dengan nilai research octane number (RON) di bawah 91, tidak boleh dijual di Indonesia. Sehingga bisa mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan untuk menekan emisi gas rumah kaca.
Apalagi, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017 mensyaratkan gasoline yang dijual minimum harus memiliki nilai research octane number (RON) 91. Sementara, premium merupakan RON 88 dan pertalite dengan RON 90.
" Artinya ada dua produk yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar kalau mengikuti aturan tersebut yaitu premium dan pertalite," ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 1 September 2020.
Menurut Nicke, meski sudah ada aturan yang melarang, kedua jenis BBM tersebut hingga kini memiliki porsi konsumsi yang paling besar. Pada 22 Agustus 2020 tercatat, penjualan premium mencapai 24 ribu kiloliter (KL) dan pertalite sebesar 515 ribu KL.
Sementara, untuk penjualan BBM dengan RON di atas 91, yakni pertamax dengan RON 92 sebesar 10.000 KL, dan pertamax turbo dengan RON 98 sebesar 700 KL.
" Namun demikian kita akan mencoba melakukan pengelolaan hal ini karena premium dan pertalite ini porsi konsumsi paling besar. Karena itu kita segera mendorong bagaimana konsumen mampu untuk beralih ke BBM lebih ramah lingkungan," tandasnya.
Advertisement


Berapa Lama Waktu Pakai Sepatu Lari? Kenali Tanda-Tanda Waktunya Ganti

Masalah Kesehatan Apa Saja yang Bisa Dikenali Dokter dengan Menggunakan Stetoskop?

Kulit Berminyak di Cuaca Lembap: 5 Cara Mudah Kendalikan Minyak Berlebih dan Cegah Jerawat

6 Metode Seduh Kopi yang Paling Bisa Memancing Masalah Kolesterol

4 Tes Sederhana untuk Mengetahui Apakah Anda Menua dengan Baik

9 Strategi Meningkatkan Produktivitas dan Berhenti Membuang Waktu Percuma