Dituding Terlibat Kartel Tarif, Garuda Indonesia didenda Rp189,5 M

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 30 Mei 2019 17:35
Dituding Terlibat Kartel Tarif, Garuda Indonesia didenda Rp189,5 M
Mahkamah Federal Australia juga mendenda 13 maskapai lainnya.

Dream - Mahkamah Federal Australia menjatuhkan denda kepada Garuda Indonesia sebesar 19 juta dolar Australia, setara Rp189,5 miliar. Maskapai ini dinyatakan terlibat dalam kartel penetapan tarif.

Putusan ini dijatuhkan setelah adanya temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia (Australia Competition & Consumer Commission/ACCC) tentang kartel penetapan tarif penerbangan.

Selain Garuda Indonesia, terdapat 14 maskapai yang juga didenda seperti Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines dan Cathay Pacific. Total denda yang terkumpul mencapai 130 juta dolar Australia, setara Rp1,3 triliun.

" Penetapan tarif merupakan masalah serius karena secara tidak adil menekan persaingan di pasar untuk bisnis dan konsumen, dan kartel internasional ini merupakan contoh terburuk yang kita lihat," kata Ketua ACCC, Rod Sims, dikutip dari channelnews.com.au.

Mahkamah Federal menyatakan Garuda Indonesia terlibat kolusi dalam penetapan biaya serta biaya tambahan untuk layanan angkutan udara.

 

1 dari 1 halaman

Banyak Biaya Tambahan

Sebelumnya, Mahkamah Federal sempat menolak gugatan ACCC terhadap Air New Zealand dan Garuda Indonesia atas tuduhan yang sama pada 2014. ACCC kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

" Kami senang, akhirnya ada penyelesaian masalah ini, yang menegaskan pandangan kami bahwa itu adalah masalah penting sehingga kami ajukan banding," kata Sims.

Garuda Indonesia dilaporkan telah menetapkan biaya keamanan dan biaya tambahan bahan bakar, ditambah bea cukai dari Indonesia antara 2003 dan 2006. Atas hal ini, Garuda Indonesia didenda 15 juta dolar Australia, setara Rp149,6 miliar.

Selain itu, Garuda Indonesia juga didenda 4 juta dolar Australia, setara Rp39,9 miliar atas tuduhan pengenaan biaya asuransi dan tambahan biaya bahan bakar dari Hong Kong.

" Kami berkomitmen untuk mengejar pelaku kartel dari operator domestik dan luar negeri dan berpikir total denda yang dikenakan kepada semua maskapai merupakan pesan pencegahan yang kuat, terutama menyangkut perilaku anti-persaingan internasional," ucap Sims.

Sumber: channelnews.com.au

Beri Komentar